UU Kepariwisataan Islam Ingatkan: Pariwisata Harus Jadi Jalan Kesejahteraan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – DPR resmi mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menyatakan pengesahan ini sebagai komitmen menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi sekaligus penjaga identitas bangsa. 

UU baru ini menekankan keberlanjutan, pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat lokal, dan integrasi ekosistem pariwisata untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas SDM.

Partai X: Jangan Biarkan Rakyat Hanya Menjadi Penonton

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan pemerintah bahwa pariwisata bukan sekadar proyek atau slogan.

“Negara punya tiga tugas: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pariwisata sebagai lokomotif ekonomi harus benar-benar menyejahterakan masyarakat, bukan membesarkan investor besar. Rakyat tidak boleh hanya menjadi penonton,” tegasnya.

Partai X menilai jika pembangunan pariwisata hanya fokus pada keuntungan segelintir pihak, maka kesenjangan sosial akan semakin melebar.

Pandangan Islam: Sumber Daya Pariwisata 

Dalam Islam, pembangunan ekonomi dan industri harus berpihak pada kesejahteraan rakyat dan pelestarian alam:

“Dan janganlah kamu merusak di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Selain itu, Rasulullah SAW menekankan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sumber daya pariwisata harus dimanfaatkan untuk kebaikan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau investor besar. Pariwisata yang adil harus memberdayakan komunitas lokal, melindungi budaya, dan menjaga lingkungan.

Solusi Partai X: Pariwisata Berbasis Keadilan

  1. Regulasi berpihak masyarakat lokal: akses modal, pelatihan, dan perlindungan usaha untuk warga setempat.
  2. Pendapatan pariwisata digunakan untuk rakyat: termasuk pelestarian budaya dan lingkungan, bukan birokrasi atau keuntungan segelintir pihak.
  3. Desa wisata sebagai basis pembangunan: masyarakat setempat menjadi pemilik sekaligus pengelola.
  4. Transparansi dana pariwisata: publik mengetahui alokasi pajak dan pungutan dari sektor ini.
  5. Pendidikan moral dan kesadaran sosial: agar generasi muda memahami pentingnya pariwisata berkelanjutan dan berbasis kesejahteraan.

Penutup: Pembangunan Harus Adil

Partai X menegaskan, UU Kepariwisataan hanya akan menjadi tonggak kemajuan jika dijalankan dengan keberpihakan pada rakyat.

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)

Jika hanya berhenti sebagai slogan, pariwisata akan tetap menguntungkan segelintir individu, sementara rakyat tertinggal. Islam mengingatkan pembangunan harus adil, memberdayakan, dan berpihak pada kesejahteraan seluruh masyarakat, bukan hanya kepentingan segelintir pihak.

Share This Article