DJP Periksa Pegawai Pajak, Islam Tegaskan: Hukum Harus Berlaku Tanpa Pandang Jabatan!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memeriksa 13 pegawai pajak setelah sebelumnya memecat 26 pegawai yang diduga terlibat penggelapan pajak senilai Rp60 triliun. Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi dan penegakan integritas di tubuh lembaga pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa proses penindakan tidak berhenti di pemecatan. “Masih ada 13 lagi yang kami proses. Nanti akan berkembang, jadi enggak cuma segitu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Namun dari perspektif ajaran Islam, pemecatan saja belum cukup. Islam menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil tanpa pandang bulu, jabatan, atau kedudukan.

Islam: Tegakkan Keadilan Meski Terhadap Pejabat

Keadilan dalam penegakan hukum adalah tiang utama dalam ajaran Islam. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri, atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan meskipun pelaku adalah orang berpengaruh atau pejabat tinggi. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara rakyat dan pejabat negara dalam urusan keadilan.

Rasulullah SAW pun memberikan peringatan keras terhadap hukum yang hanya berlaku bagi rakyat namun melindungi kaum berkuasa.

“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa keadilan sejati tidak mengenal kekebalan hukum. Dalam pandangan Islam, ketidakadilan dalam penegakan hukum adalah awal dari kehancuran bangsa.

Rakyat Harus Dilindungi dari Pengkhianatan Amanah

Setiap rupiah pajak yang dikumpulkan negara merupakan amanah dari rakyat untuk kemaslahatan bersama. Jika ada pejabat atau pegawai yang menyalahgunakannya, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan dua prinsip pokok dalam pemerintahan Islam: menjaga amanah dan menegakkan keadilan. Keduanya menjadi dasar dalam mengelola lembaga publik seperti DJP, agar pajak rakyat tidak menjadi ladang korupsi bagi oknum pejabat.

Islam Serukan: Tegakkan Hukum, Pulihkan Kepercayaan

Dalam situasi ini, Islam menyerukan agar negara tidak berhenti pada tindakan administratif seperti pemecatan, melainkan melanjutkannya hingga proses hukum tuntas.

Keadilan tidak boleh hanya menjadi simbol atau sandiwara. Ia harus menjadi napas dalam setiap kebijakan publik, agar rakyat kembali percaya bahwa hukum di negeri ini masih hidup dan berpihak pada kebenaran.

Share This Article