muslimx.id – Jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta diprediksi akan menyusut dari 106 menjadi 100 kursi pada periode mendatang. Hal ini dipicu oleh perubahan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang tidak lagi memuat klausul pengecualian alokasi 125 persen kursi seperti sebelumnya.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk sekitar 11 juta jiwa, alokasi kursi DPRD DKI secara hitungan undang-undang memang menjadi 100 kursi.
“Kalau revisi UU Pemilu tidak dilakukan, maka otomatis jumlah kursi akan berkurang enam kursi,” ujarnya dalam diskusi publik di ruang paripurna DPRD DKI pada Rabu (8/10/2025).
Pengurangan ini memunculkan kekhawatiran bahwa suara rakyat terutama kelompok minoritas atau wilayah padat akan makin sulit diperjuangkan dalam sistem perwakilan yang semakin ramping.
Kritik: Representasi Rakyat Jangan Dikorbankan atas Nama Efisiensi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai bahwa keputusan ini berpotensi semakin meminggirkan kepentingan rakyat.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau kursi DPRD dikurangi, siapa yang akan memperjuangkan hak rakyat yang semakin terpinggirkan?” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada efisiensi struktural, tetapi pada kualitas representasi rakyat. Pengurangan kursi bukan hanya soal angka, melainkan soal seberapa jauh suara masyarakat dapat tersalurkan secara adil di legislatif.
Pandangan Islam: Suara Rakyat adalah Amanah
Dalam Islam, kepemimpinan dan representasi bukan sekadar jabatan politik, melainkan amanah (titipan Allah) yang harus dijaga. Pengabaian terhadap suara rakyat berarti mengkhianati amanah tersebut.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap keputusan negara harus memastikan amanah rakyat tersampaikan termasuk dalam hal distribusi kursi legislatif yang menentukan suara siapa yang akan terdengar di ruang kebijakan.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pengurangan kursi DPRD tanpa memperhatikan dampaknya terhadap representasi rakyat, berarti mengurangi ruang amanah yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Musyawarah dalam Islam bukan formalitas, melainkan wadah untuk menjamin bahwa keputusan tidak meminggirkan kelompok manapun. Maka ketika jumlah kursi DPRD dikurangi, risiko berkurangnya kualitas musyawarah dan keberpihakan pada rakyat makin besar.
Solusi dalam Perspektif Islam
Untuk mencegah rakyat makin terpinggirkan, ada beberapa prinsip yang bisa diambil dari ajaran Islam:
- Kebijakan harus berorientasi keadilan, bukan sekadar efisiensi birokrasi.
- Perwakilan rakyat harus dijaga kualitas dan jumlahnya, agar suara rakyat tetap terdengar dalam musyawarah kebijakan.
- Pemimpin wajib mendengar aspirasi umat, bukan memutuskan secara sepihak.
- Amanah harus dijaga, karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
Penutup: Jangan Kurangi Kursi, Kurangi Kezhaliman
Pengurangan kursi DPRD tanpa perhitungan matang terhadap kualitas representasi rakyat bisa menjadi kezhaliman struktural suara rakyat menjadi lemah, kebijakan makin elitis, dan demokrasi kehilangan rohnya.
Islam mengajarkan bahwa setiap bentuk kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan, bukan angka yang dapat dinegosiasikan sesuai kepentingan politik.