Izin TikTok Dibekukan, Islam Ingatkan Negara Harus Hadir dengan Keadilan Nyata

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte Ltd. Keputusan ini diumumkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, pada Jumat. Pemerintah menilai TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE karena hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live selama unjuk rasa Agustus 2025. Salah satu faktor pemicu pembekuan ialah dugaan monetisasi siaran langsung yang terindikasi perjudian online.

Pemerintah sebelumnya telah meminta TikTok menyerahkan data lengkap, mulai dari trafik, konten siaran langsung, hingga nilai pemberian gift. Namun, TikTok menolak dengan alasan kebijakan internal perusahaan. Pemerintah pun menganggap hal ini melanggar Pasal 21 ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, dan membekukan izinnya sebagai bentuk “perlindungan ruang digital nasional”.

Partai X: Masalah Rakyat Tak Bisa Diselesaikan dengan Tindakan Simbolik

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengingatkan bahwa langkah pemerintah membekukan TikTok tidak otomatis menjawab penderitaan rakyat. 

“Hiburan rakyat dicabut, tapi penderitaan rakyat tetap ada,” ujarnya. 

Prayogi menilai energi pemerintah terlalu banyak tercurah pada aspek teknis dan regulasi platform, sementara rakyat di bawah masih berhadapan dengan kesulitan ekonomi, harga pangan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Prayogi mengingatkan tiga tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika ketiga hal itu tidak berjalan seimbang, maka ketegasan negara terhadap korporasi global hanya menjadi kebijakan simbolik tanpa makna sosial.

Tanggung Jawab Negara dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, pemimpin dan negara memiliki kewajiban utama untuk memastikan rakyat terlindungi dan sejahtera. Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.’ (QS. An-Nisā’ [4]: 58)

Ayat ini menjadi dasar penting bahwa keadilan dan amanah adalah pondasi kepemimpinan. Pemerintah tidak cukup hanya bertindak tegas pada satu sektor, tetapi harus menyampaikan amanahnya kepada seluruh rakyat secara menyeluruh termasuk menjawab kesulitan ekonomi dan sosial mereka.

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan, setiap kebijakan negara akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tetapi juga di hadapan Allah kelak. Maka, tindakan seperti pembekuan TikTok harus diiringi solusi nyata terhadap penderitaan rakyat, bukan sekadar pencitraan digital.

Solusi Partai X: Penguatan Transformasi Digital

Partai X menawarkan beberapa langkah konkret:

  1. Penguatan transformasi digital transparan, agar pengawasan terhadap PSE berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat pengguna.
  2. Reformasi regulasi digital berbasis keahlian dan keadilan, sehingga kebijakan tidak sekadar reaktif terhadap perusahaan besar, tetapi berpihak pada kepentingan rakyat.
  3. Pemaknaan ulang nilai Pancasila dan maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat) untuk memastikan kebijakan digital sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan rakyat.
  4. Musyawarah lintas pilar bangsa, termasuk ulama, akademisi, dan masyarakat sipil, untuk merumuskan arah kebijakan digital yang berkeadilan.
  5. Literasi digital bernilai Islami dan Pancasila, agar generasi muda mampu memanfaatkan teknologi untuk produktivitas, bukan sekadar hiburan konsumtif.

Penutup: Negara Harus Hadir dengan Keadilan Sejati

Pembekuan izin TikTok menunjukkan ketegasan negara menjaga ruang digital. Namun, sebagaimana pesan Islam, kepemimpinan yang baik adalah yang mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan nyata bagi rakyat.

“Dan Kami tidak mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiyā’ [21]: 107)

Jika rakyat masih hidup dalam penderitaan, maka kebijakan terhadap perusahaan digital hanyalah langkah setengah hati. Negara sejati hadir bukan dengan pencitraan, tetapi dengan kebijakan yang mengobati luka sosial rakyat dan menegakkan keadilan sebagaimana amanah Allah.

Share This Article