muslimx.id – Pernyataan tegas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menindak 200 penunggak pajak berstatus hukum tetap menuai reaksi publik. Langkah keras itu dinilai penting, namun kritik muncul karena sering kali ketegasan pajak justru diarahkan pada rakyat, sementara para pengemplang besar lolos dari jerat hukum.
Dalam pandangan Islam, penegakan hukum dan keadilan fiskal adalah bagian dari amanah negara yang sangat besar. Namun ketegasan tidak boleh buta arah ia harus tajam kepada yang zalim, bukan kepada rakyat lemah yang hanya berjuang bertahan hidup.
Islam: Keadilan Adalah Fondasi Pemerintahan
Islam mengajarkan bahwa kekuasaan tanpa keadilan akan menjadi sumber kerusakan. Ketegasan negara memang wajib, tetapi harus dijalankan berdasarkan prinsip keadilan yang menyeluruh.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menegaskan bahwa penegakan hukum termasuk dalam urusan pajak dan keuangan negara harus berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Bila negara menindas rakyat tetapi membiarkan pengemplang besar, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah.
Rasulullah SAW: Tegas kepada yang Zalim, Lembut kepada yang Lemah
Rasulullah SAW dikenal sangat tegas kepada pelaku kecurangan dan penindasan, tetapi penuh kasih terhadap rakyat. Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan; dan apabila yang lemah di antara mereka mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan keras agar hukum tidak menjadi alat penindasan bagi rakyat. Keadilan harus ditegakkan secara setara, tanpa pandang jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Seruan Islam: Keadilan Mengenai Pajak
Islam menolak keras hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 8:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.”
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan. Bila negara sungguh ingin menegakkan pajak secara benar, maka mulailah dari mereka yang paling besar merugikan negara, bukan dari rakyat yang hidup pas-pasan.
Dalam pandangan Islam, negara bukan sekadar pemungut pajak, melainkan pelayan rakyat yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keadilan sosial.Ketegasan pajak tanpa keadilan hanya melahirkan ketakutan, bukan kepatuhan. Maka, tegakkan hukum dengan nurani, bukan dengan amarah.
Karena dalam Islam, keadilan bukan sekadar peraturan ia adalah cermin iman dan tanda keberkahan sebuah pemerintahan.