muslimx.id — Disahkannya Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU Nomor 16 Tahun 2025 menuai kritik luas. Regulasi baru ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN dengan kewenangan superkuat. Namun pasal 3Y dalam UU tersebut menimbulkan polemik karena memberi perlindungan hukum bagi Kepala BP BUMN dan pejabat Danantara dari tuntutan atas kerugian negara, selama dinilai beritikad baik.
Ketentuan ini dianggap sebagai bentuk kekebalan hukum terselubung yang melemahkan akuntabilitas publik. Banyak pihak menilai, semangat keadilan dan transparansi negara justru dikaburkan atas nama efisiensi dan investasi.
Islam: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Jabatan
Dalam pandangan Islam, keadilan adalah tiang utama tegaknya negara. Tidak ada jabatan atau status sosial yang boleh menjadi alasan pembeda di hadapan hukum.
Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (QS. An-Nisa: 135)
Ayat ini menjadi peringatan tegas bahwa hukum tidak boleh berpihak pada penguasa atau pejabat. Setiap kebijakan yang menempatkan seseorang di atas hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai keadilan ilahi.
Kekuasaan Adalah Amanah, Bukan Kekebalan
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena jika orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Tetapi jika orang lemah yang mencuri, mereka tegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahaya besar ketika hukum hanya berlaku bagi rakyat tetapi melindungi pejabat. Itulah tanda awal kehancuran suatu bangsa. Dalam Islam, kekuasaan bukan perisai dari hukum, tetapi amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Solusi Islam: Tegakkan Hukum, Bersihkan Amanah
Islam mengajarkan bahwa kekuatan negara lahir dari keadilan, bukan dari kekuasaan. Karena itu, setiap pengelolaan dana publik wajib diawasi secara terbuka dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Langkah-langkah yang sejalan dengan prinsip keadilan Islam meliputi:
- Audit terbuka terhadap seluruh BUMN, dengan hasil yang diumumkan kepada publik.
- Penegakan hukum yang setara, tanpa perlindungan jabatan.
- Transparansi kebijakan investasi, agar dana publik tidak menjadi alat kepentingan korporasi.
- Penguatan lembaga pengawasan independen, melibatkan unsur masyarakat sipil dan akademisi.
Islam menegaskan, pemimpin yang baik adalah yang takut zalim dan berani menegakkan keadilan meski melawan kepentingannya sendiri.
Karena itu, hukum harus tetap tajam ke atas dan ke bawah. Keadilan tidak boleh memilih kasus, sebab setiap kebijakan negara akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah.