muslimx.id — Kasus di Bekasi, Jawa Barat, di mana pengembang perumahan menutup akses warga menuju mushola, kembali memunculkan perdebatan soal hak beribadah di ruang publik. Warga harus memutar jauh hanya untuk menunaikan salat berjamaah. Situasi ini menimbulkan kritik luas karena dianggap mencederai prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Dari perspektif Islam, hak beribadah bukan sekadar hak sosial, melainkan hak ilahi yang tidak boleh dihalangi siapa pun. Menutup jalan menuju rumah Allah adalah bentuk kezhaliman yang melawan prinsip tauhid, keadilan, dan kemanusiaan.
Islam: Tidak Ada Larangan Menuju Rumah Allah
Allah SWT berfirman:
“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang menyebut nama Allah dalam masjid-masjid-Nya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya kecuali dengan rasa takut. Bagi mereka kehinaan di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar.” (QS. Al-Baqarah: 114)
Ayat ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menghalangi umat Islam untuk beribadah. Masjid dan mushola adalah simbol kehadiran Allah di tengah masyarakat, tempat penyucian diri dan penegakan ukhuwah. Maka, menutup akses menuju tempat ibadah berarti menutup pintu keberkahan bagi suatu wilayah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seluruh bumi dijadikan bagiku sebagai masjid dan alat bersuci. Maka di mana saja seseorang dari umatku mendapati waktu salat, hendaklah ia salat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menjamin hak ibadah tanpa batas ruang dan waktu. Negara, sebagai pelindung rakyat, wajib memastikan setiap warga bisa menunaikan salat dengan aman dan mudah, tanpa dihalangi tembok bisnis atau aturan sempit yang tidak berpihak pada kemaslahatan umum.
Islam: Pemerintah Harus Hadir Menjaga Rumah Allah
Dalam Islam, kekuasaan adalah tanggung jawab, bukan hak istimewa. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, pemerintah wajib hadir memastikan akses ke rumah ibadah terbuka, aman, dan terjaga dari kepentingan ekonomi atau politik. Penegakan hukum harus berpihak kepada keadilan dan ketenteraman sosial.
Kesimpulan: Rumah Allah Milik Semua, Bukan Segelintir
Islam mengajarkan bahwa rumah Allah adalah tempat semua orang bersujud tanpa sekat kelas, status, atau kekayaan. Tidak boleh ada diskriminasi dalam urusan ibadah, sebab setiap manusia berhak dekat kepada Tuhannya.
Negara, sebagai pelaksana amanah rakyat, harus menjamin agar setiap mushola dan masjid menjadi ruang terbuka bagi seluruh umat bukan milik eksklusif segelintir pihak. Sebab menegakkan keadilan di rumah Allah berarti menjaga kehormatan bangsa di hadapan-Nya.