muslimx.id — Usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar korupsi dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mendapat tanggapan luas di publik. Dalam perspektif Islam, korupsi bukan hanya kejahatan hukum, tetapi juga bentuk kezaliman terhadap rakyat yang dirampas haknya untuk hidup sejahtera. Islam menegaskan bahwa keadilan dan amanah adalah fondasi pemerintahan. Ketika pejabat menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri, ia sesungguhnya sedang mengkhianati hak rakyat dan melanggar hukum Allah SWT.
Islam: Korupsi Adalah Kezaliman yang Menghancurkan Umat
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini secara tegas melarang setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi hukum untuk merampas hak ekonomi orang lain. Korupsi termasuk ke dalam kategori memakan harta secara batil sebuah perbuatan zalim yang bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga menghancurkan kepercayaan sosial dan moral bangsa.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa kami angkat menjadi pejabat atas suatu urusan, lalu dia menyembunyikan dari kami sesuatu (dari hasil tugasnya), maka apa yang disembunyikannya itu adalah ghulul (penggelapan), dan dia akan datang pada hari kiamat dengan memikulnya.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa setiap bentuk korupsi sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Seorang pejabat tidak boleh memperlakukan jabatan sebagai sarana memperkaya diri. Jabatan adalah amanah, bukan alat kekuasaan.
Kezaliman Pejabat adalah Pelanggaran Hak Rakyat
Allah SWT juga mengingatkan:
“Dan janganlah kamu condong kepada orang-orang yang zalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka.” (QS. Hud: 113)
Ayat ini memperingatkan bahwa membiarkan korupsi tanpa hukuman adalah bentuk pembiaran terhadap kezaliman. Dalam pandangan Islam, kezaliman seorang pejabat yang menyelewengkan amanah negara berarti merampas hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan, keadilan, dan kesejahteraan. Maka, korupsi harus dilihat sebagai pelanggaran terhadap hak asasi rakyat hak untuk hidup dalam sistem yang adil dan bersih.
Islam: Hukum Harus Mengembalikan Hak yang Dirampas
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya kebinasaan orang-orang sebelum kamu adalah karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan. Tetapi jika yang mencuri adalah orang lemah, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengajarkan bahwa keadilan tidak boleh pilih kasih. Negara yang hanya menghukum rakyat kecil tapi membiarkan pejabat korup berarti telah meniru kebinasaan umat terdahulu. Islam menuntut agar hukum ditegakkan secara setara agar hak rakyat yang dirampas dapat dikembalikan.
Jalan Islam: Negara yang Amanah dan Bersih dari Korupsi
Dalam ajaran Islam, kekuasaan adalah amanah yang harus digunakan untuk menegakkan keadilan sosial. Negara wajib melindungi hak-hak rakyat dari kezaliman ekonomi dan penyalahgunaan wewenang. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum dunia, tetapi dosa besar yang mengundang murka Allah SWT.
Islam menegaskan bahwa keberkahan suatu bangsa bergantung pada kejujuran para pemimpinnya. Sebaliknya, bila pejabat menjadi zalim dan menindas dengan korupsi, maka yang rusak bukan hanya kas negara tapi juga moral umat.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Perubahan menuju bangsa yang adil hanya akan terjadi bila pemimpin dan rakyat bersama-sama menolak kezaliman dan menegakkan kejujuran. Dalam Islam, korupsi bukan sekadar kejahatan keuangan ia adalah pelanggaran terhadap hak-hak rakyat dan pengkhianatan terhadap amanah Allah SWT.