muslimx.id – Pernyataan Koordinator Mahasiswa Pemantau Parlemen, Bintang Wahyu, yang menyebut bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memiliki kewenangan hukum untuk memecat anggota DPR, mendapat tanggapan tegas dari Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan.
Menurut Rinto, pernyataan tersebut benar adanya, sebab MKD bukan lembaga yudikatif. Lembaga itu hanya berwenang dalam ranah etik, bukan ranah hukum keanggotaan.
“MKD tidak punya dasar hukum untuk memberhentikan anggota DPR. Hukum harus dijalankan sesuai jalurnya,” tegas Rinto di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia mengingatkan bahwa peran MKD seharusnya menjaga kehormatan dan integritas lembaga legislatif, bukan dijadikan alat kekuasaan.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat untuk mengatur kekuasaan. Hukum ada untuk menegakkan keadilan, bukan menaklukkan kebenaran,” ujarnya.
Partai X: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur dengan Adil
Rinto menegaskan prinsip dasar Partai X, “Tugas negara ada tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.”
Ia menilai, jika pemberhentian anggota DPR dilakukan tanpa dasar hukum sah, maka prinsip negara hukum terancam dan demokrasi melemah.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan kekuasaan. Siapa pun harus diperlakukan setara di hadapan hukum,” tegas Rinto.
Pandangan Islam: Keadilan Adalah Pondasi Kekuasaan
Islam menempatkan keadilan (‘adl) sebagai pilar utama dalam setiap aspek kehidupan, terutama dalam pemerintahan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)
Keadilan dalam Islam tidak boleh dipengaruhi jabatan, status, ataupun kepentingan individu. Setiap keputusan termasuk pemecatan pejabat publik harus berlandaskan kebenaran dan prosedur hukum yang sah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena jika orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan, tetapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa hukum yang berat sebelah adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan. Islam menolak hukum yang dijalankan atas dasar kepentingan, bukan kebenaran.
Solusi: Reformasi Mekanisme Etik dan Penguatan Lembaga Adil
Partai X dan prinsip Islam berpadu dalam menuntut reformasi tata kelola etik DPR agar hukum tetap suci dari kepentingan kekuasaan. Beberapa langkah yang disarankan:
- Tegaskan batas kewenangan MKD, hanya pada ranah etik, bukan hukum keanggotaan.
- Bentuk Dewan Etik Independen yang beranggotakan unsur publik, akademisi, dan lembaga hukum.
- Perkuat transparansi proses etik agar publik tahu bahwa keadilan dijalankan secara terbuka.
- Pisahkan urusan etik dari kepentingan partai, agar MKD tidak menjadi alat politik.
Penutup: Keadilan Adalah Ruh Negara Hukum
Keadilan bukan slogan di dinding parlemen, tapi roh konstitusi yang harus dihidupkan dalam setiap keputusan negara. Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, maka yang mati lebih dulu adalah kepercayaan rakyat.
Islam menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri…” (QS. An-Nisa: 135)
Semoga para pemegang amanah di negeri ini menyadari, bahwa kekuasaan hanyalah titipan, tapi keadilan adalah pertanggungjawaban di hadapan Allah.