Sertifikasi Guru Mandek, Islam: Amanah Pendidikan Jangan Dihambat Janji Palsu!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Mandeknya penyelesaian sertifikasi dan penyetaraan jabatan guru madrasah menimbulkan keprihatinan di kalangan umat Islam. Dalam pandangan Islam, pendidikan bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan amanah besar yang langsung bersumber dari nilai-nilai ilahi. Ketika negara menunda hak para guru padahal dana telah tersedia, berarti ada kelalaian dalam menjalankan amanah keadilan dan pelayanan publik.

Guru Adalah Penegak Peradaban

Dalam Islam, guru menempati posisi mulia sebagai pewaris para nabi. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah, para malaikat, penghuni langit dan bumi, bahkan semut di dalam lubangnya serta ikan di lautan, semuanya mendoakan orang yang mengajarkan kebaikan kepada manusia.” (HR. Tirmidzi)

Oleh karena itu, menunda hak guru sama dengan menunda doa dan keberkahan bagi bangsa. Amanah pendidikan tidak boleh tersandera oleh janji-janji atau kelambanan administrasi.

Keadilan dan Amanah dalam Pandangan Islam

Islam menegaskan pentingnya amanah dan keadilan dalam setiap urusan publik. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa menahan hak guru baik berupa tunjangan maupun sertifikasi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Negara yang beriman harus memegang teguh perintah ini: memberikan hak tepat waktu kepada yang berhak.

Keterlambatan sertifikasi menunjukkan lemahnya kepekaan moral birokrasi terhadap para pendidik yang telah mengabdikan hidupnya. Islam menolak keras penundaan hak orang lain. Rasulullah SAW bersabda: 

Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Prinsip ini seharusnya menjadi pedoman bagi setiap pejabat publik: jangan menunda keadilan, karena setiap penundaan adalah bentuk kezaliman.

Seruan Moral: Kembalikan Hak Guru

Islam menyeru agar setiap pemangku amanah menepati janji. Dalam konteks negara modern, menepati janji anggaran dan kebijakan publik adalah bagian dari ibadah sosial. Menipu atau menunda realisasi kebijakan yang sudah dijanjikan adalah perilaku yang dicela Allah SWT:

“Wahai orang-orang yang beriman, mengapa kamu mengatakan apa yang tidak kamu kerjakan? Amat besar kebencian di sisi Allah bahwa kamu mengatakan apa-apa yang tidak kamu kerjakan.” (QS. Ash-Shaff: 2–3)

Islam menegaskan bahwa kemajuan umat hanya lahir dari penghormatan terhadap ilmu dan para pengajarnya. Menjaga kesejahteraan guru bukanlah sekadar tanggung jawab administratif, tetapi bagian dari ibadah kolektif untuk menegakkan keadilan dan kemaslahatan.

Share This Article