Usut Korupsi Whoosh, Islam Ingatkan: Keadilan Tak Boleh Pilih Wajah

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memanggil siapapun dalam usut korupsi Whoosh, termasuk pejabat tinggi negara seperti Joko Widodo, Luhut Binsar Pandjaitan, maupun Mahfud MD.

“KPK berwenang memanggil dan memeriksa siapa pun,” ujar Huda kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Huda menambahkan, hasil audit BPK harus segera diamankan karena menjadi alat bukti utama untuk menentukan adanya kerugian negara dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung (Whoosh).  

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai publik berhak tahu perkembangan kasus ini.

“Kalau sudah lidik sejak awal tahun, apa hasilnya? Jangan cuma omong,” tegas Boyamin.

Boyamin mendesak KPK tidak tebang pilih dan berani menindak siapapun, tanpa pandang jabatan. Kalau memang ada keterlibatan pejabat tinggi, jangan takut. Rakyat menunggu keadilan.

Partai X: Semua Harus Terbuka di Depan Hukum

Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum di hadapan rakyat dan konstitusi.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto.

Ia menilai, transparansi penyidikan adalah bentuk perlindungan terhadap hak rakyat atas keadilan.

“Kalau rakyat wajib terbuka dalam pajak dan administrasi, pejabat juga wajib terbuka dalam hukum,” ujarnya.

Rinto mengingatkan, ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka negara kehilangan martabatnya. Karena itu, proyek strategis nasional seperti Whoosh harus terbuka dari awal hingga akhir, baik dalam pembiayaan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban publik.

Pandangan Islam: Hukum Harus Berdiri di Atas Keadilan

Dalam pandangan Islam, hukum adalah timbangan keadilan (mīzān) yang tidak boleh condong kepada siapapun, bahkan terhadap orang berkuasa.

Allah ﷻ berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu…” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan walau menyentuh orang kuat atau berpengaruh. Islam menolak segala bentuk kekhususan hukum bagi penguasa. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kamu ialah apabila orang mulia mencuri, mereka biarkan; dan apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi peringatan moral negara akan hancur jika hukum hanya berpihak pada yang berkuasa. Keadilan dalam Islam bukan sekadar keputusan pengadilan, tapi nilai spiritual dan sosial yang menegakkan kebenaran tanpa takut pada kekuasaan.

Solusi: Audit Publik dan Mekanisme Terbuka

Sebagai langkah konkret, Partai X bersama nilai-nilai Islam menekankan perlunya reformasi hukum berbasis keterbukaan dan moral keadilan.

  1. Audit Publik Nasional (APN).
    Melibatkan BPK, KPK, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mengawasi proyek strategis nasional agar rakyat tahu ke mana uang mereka digunakan.
  2. Portal Keterbukaan Proyek (PKP).
    Setiap proyek wajib memiliki laman publik berisi anggaran, kontraktor, progres, dan hasil evaluasi agar rakyat dapat mengawasi langsung.
  3. Laporan penyidikan berkala dari KPK.
    Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan tanpa harus menunggu momentum politik.
  4. Etika pemerintahan berbasis amanah.
    Setiap pejabat negara harus kembali memahami jabatan sebagai ibadah dan pertanggungjawaban moral di hadapan Allah.

Penutup: Keadilan Itu Bukan Slogan, Tapi Amanah

Islam menegaskan bahwa kekuatan negara diukur dari tegaknya keadilan, bukan dari megahnya proyek atau panjangnya rel kereta.

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)

Jika hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, maka hukum telah kehilangan rohnya. Partai X mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti di wacana atau simbol kekuasaan.

KPK jangan hanya diam. Keadilan itu bukan wacana, tapi tindakan nyata untuk rakyat. Negara akan tegak bukan karena pejabatnya banyak bicara, tetapi karena keadilannya tak pernah memilih wajah.

Share This Article