Belanja Negara Harus Efisien, Islam Serukan Pajak Naik Tak Berguna Jika Tetap Bocor!

muslimX
By muslimX
2 Min Read

muslimx.id — Dalam perspektif Islam, pajak atau zakat adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan adil dan transparan. Menaikkan pajak tanpa memastikan uang publik digunakan secara tepat sama dengan mengkhianati amanah dan menzalimi rakyat.

Islam: Pajak dan Uang Publik adalah Amanah

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah berlaku adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa setiap rupiah dari rakyat adalah amanah yang harus dikembalikan dalam bentuk manfaat nyata. Pajak yang bocor sama artinya dengan pengkhianatan terhadap rakyat dan amanah Allah.

Belanja Negara Bocor adalah Kezaliman

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa diberi kekuasaan atas rakyat, lalu ia memakan harta mereka dengan cara yang salah, maka Allah mengharamkan surga baginya.” (HR. Muslim)

Hadis ini menekankan bahwa penyalahgunaan anggaran negara adalah dosa besar. Tanpa pengawasan dan transparansi, pajak rakyat akan hilang percuma dan tidak mencapai tujuan kesejahteraan.

Islam menekankan bahwa pengelolaan keuangan publik harus efektif, efisien, dan transparan. Setiap pejabat publik wajib menjalankan tanggung jawab dengan integritas, memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan mengendap di rekening pemerintah atau bocor akibat korupsi.

Solusi Islami untuk Belanja Negara

  1. Audit publik terbuka atas pengadaan barang dan jasa di semua kementerian/lembaga.
  2. Penguatan sistem pengawasan berbasis syariah dan teknologi.
  3. Transparansi anggaran melalui portal publik yang mudah diakses.
  4. Penegakan hukum tegas bagi pejabat yang menyalahgunakan anggaran.

Dalam Islam, keberkahan negara ditentukan oleh bagaimana rakyat merasakan manfaatnya. Pajak yang tinggi tanpa pengelolaan yang baik adalah pengkhianatan. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar aturan administratif, tetapi kewajiban moral untuk menegakkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.

Share This Article