muslimx.id — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN).
Menurutnya, kewajiban itu memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Namun, Partai X menilai bahwa dukungan terhadap PSN harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan rakyat, bukan kepentingan proyek, pejabat, atau rezim kekuasaan.
Partai X: Tugas Negara Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan kembali hakikat keberadaan negara, tugas negara itu tiga, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurutnya, setiap kebijakan publik termasuk PSN harus diuji berdasarkan tiga pilar tersebut. Jika sebuah program gagal melindungi atau melayani rakyat, maka dasar hukumnya kehilangan nilai moral dan spiritual.
“Pejabat bukan pemilik negara. Mereka hanyalah pelayan yang dititipi arah perjalanan rakyat,” tegasnya.
Partai X juga menekankan pentingnya pengawasan sosial dan transparansi daerah, agar pelaksanaan PSN tidak tersandera kepentingan jangka pendek. Kepala daerah wajib memastikan bahwa pembangunan nasional tetap berakar pada kesejahteraan rakyat, bukan pada ambisi penguasa.
Pandangan Islam: Hukum Harus Mengabdi, Bukan Menguasai
Dalam pandangan Islam, hukum adalah alat pengabdian kepada kebenaran dan kesejahteraan, bukan instrumen dominasi kekuasaan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu binasa karena jika orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka biarkan; tetapi jika orang lemah di antara mereka mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Jika hukum dijalankan untuk menekan daerah tanpa mendengar suara rakyat, maka keadilan hanya menjadi slogan, bukan kenyataan.
Solusi: Kembalikan Negara ke Arah Keadilan Rakyat
Berdasarkan prinsip kenegaraan Partai X, negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat, bukan pemilik negara. Untuk itu, Partai X menawarkan langkah-langkah solutif berikut:
- Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, agar perubahan rezim tidak mengguncang fondasi bangsa.
 - Reformasi hukum berbasis kepakaran, memastikan hukum berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.
 - Transformasi birokrasi digital, memutus rantai korupsi dan memperkuat transparansi pelaksanaan PSN.
 - Musyawarah kenegarawanan nasional, mempertemukan akademisi, tokoh agama, budaya, dan aparat negara dalam memperkuat arah pembangunan berbasis rakyat.
 - Pendidikan politik dan moral berbasis Pancasila, menanamkan tanggung jawab sosial pada pejabat dan generasi muda agar memahami bahwa jabatan adalah ladang amal, bukan panggung kuasa.
 
Penutup: Hukum dan Pembangunan Harus Berpihak pada Rakyat
Semangat hukum dalam PSN harus sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai Islam. Jangan sampai hukum dijadikan tameng untuk menekan daerah, sementara rakyat tetap sengsara. Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)
Dasar hukum dibuat untuk rakyat, bukan untuk proyek. Karena negara bukan alat kekuasaan, tapi alat kesejahteraan.