Kasus Lahan Transmigrasi, Islam Ingatkan: Janji Tak Cukup Negara Wajib Menuntaskan Hak Rakyat!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.idSengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru. Anggota DPR RI Dapil Jambi, Edi Purwanto, memastikan bahwa penyelesaian kasus ini akan tuntas sebelum akhir 2025. Kepastian itu datang setelah pertemuan antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI menghasilkan komitmen penyelesaian yang konkret.

Kasus ini bukan sekadar masalah administratif. Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, mengungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2009. Ia menegaskan tidak pernah menandatangani pengajuan SHM tersebut.

Dari 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan untuk 200 Kepala Keluarga, 86 hektare sudah terbit SHM namun diduga bermasalah. Para peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV telah menunggu hak mereka selama 17 tahun tanpa kejelasan.

Warga menuntut kepastian hak bukan sekadar janji rapat demi rapat.

Partai X: Negara Jangan Hanya Berjanji, Tapi Harus Bekerja

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara memiliki tiga kewajiban mendasar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur dengan adil. 

Partai X menilai bahwa masyarakat Gambut Jaya telah menunggu terlalu lama. Negara tidak boleh hanya mengeluarkan janji-janji untuk menenangkan publik. Solusi harus nyata, tegas, terukur, dan dapat dirasakan rakyat.

Pandangan Islam: Hak Tanah Adalah Hak Hidup, dan Negara Wajib Menegakkan Keadilan

Dalam Islam, tanah dan pengelolaannya adalah amanah besar. Setiap penyimpangan baik pemalsuan dokumen, manipulasi hak, maupun penundaan tanpa alasan termasuk bentuk kezaliman.

Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa mengambil tanah orang lain walau sejengkal, maka ia akan dikalungkan tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari)

Dugaan pemalsuan SHM bukan hanya kesalahan administratif tapi kezaliman yang merugikan hak hidup ratusan keluarga.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)

Artinya, hak lahan yang sudah dijanjikan harus diberikan kepada rakyat tanpa manipulasi, tanpa penundaan, tanpa permainan oknum. Konflik agraria adalah persoalan struktural. Islam memerintahkan pemimpin untuk menyelesaikan konflik secara transparan, adil, dan tanpa memihak kelompok kuat.

Solusi Partai X: Langkah Konkret Agar Tidak Berulang 

Partai X menawarkan langkah-langkah konkret untuk memastikan kasus Gambut Jaya benar-benar tuntas dan tidak berulang:

  1. Audit Independen atas Semua Dokumen SHM
    Tim audit harus memverifikasi seluruh dokumen untuk memastikan keaslian, legalitas, dan alur penerbitannya.
  2. Proses Penyelesaian Sengketa yang Transparan
    Semua tahapan harus melibatkan masyarakat, sehingga tidak ada keputusan tertutup atau manipulasi data.
  3. Pemenuhan Hak Seluruh Peserta Transmigrasi
    Hak lahan yang dijanjikan harus diberikan kepada setiap keluarga tanpa pengecualian.
  4. Penegakan Hukum atas Dugaan Pemalsuan Dokumen
    Kasus pemalsuan tanda tangan harus diproses secara hukum tanpa kompromi, demi memulihkan kepercayaan publik.
  5. Perbaikan Sistem Pelayanan Agraria
    Pemerintah daerah harus memperbarui mekanisme administrasi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Penutup: Islam Ingatkan, Keadilan Tidak Boleh Ditunda

Kasus Gambut Jaya adalah cermin bahwa konflik agraria masih menjadi luka panjang rakyat. Islam mengingatkan bahwa seorang pemimpin akan ditanya tentang nasib rakyat yang berada di bawah tanggung jawabnya.

Masyarakat sudah menunggu 17 tahun. Janji tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah aksi nyata.

Negara wajib memastikan kasus ini menjadi contoh penyelesaian agraria yang tuntas, cepat, dan adil sebagaimana amanat syariat Islam bahwa kezaliman harus dihentikan dan hak harus dikembalikan kepada yang berhak.

Partai X menegaskan: Hak lahan adalah hak hidup dan negara wajib menuntaskannya, bukan menunda.

Share This Article