muslimx.id – Koalisi Masyarakat Sipil resmi melayangkan somasi terbuka kepada pemerintah dan DPR RI, mendesak agar pembahasan Revisi KUHAP dihentikan. RUU tersebut rencananya dibawa ke paripurna pekan depan, namun koalisi menilai proses legislasi penuh manipulasi dan minim transparansi. Sejumlah organisasi bahkan merasa namanya dicatut tanpa persetujuan.
Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menyebut proses penyusunan revisi KUHAP sejak awal tidak menghormati partisipasi publik. Koalisi menilai materi revisi menjauh dari prinsip HAM dan berpotensi melemahkan perlindungan warga. RUU ini dinilai lebih menguntungkan aparat dibanding rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Di tengah kontroversi tersebut, nilai-nilai Islam kembali memberi pengingat kuat bahwa keadilan harus menjadi fondasi setiap aturan negara. Al-Qur’an menegaskan: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri…” (QS An-Nisa: 135). Ayat ini menegaskan hukum tidak boleh dibuat berdasarkan kepentingan kekuasaan, melainkan harus menjaga hak dan martabat rakyat.
Sikap Partai X: Negara Wajib Melindungi, Melayani, dan Mengatur
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan revisi KUHAP harus kembali kepada prinsip dasar negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, hukum pidana tidak boleh diciptakan untuk kenyamanan pejabat. Hukum hanya sah bila menjamin keadilan bagi rakyat sebagai pemilik tertinggi kedaulatan.
Nabi Muhammad SAW mengingatkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan dalam urusan hukum: “Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka biarkan; tetapi jika orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukum atasnya.” (HR Bukhari). Hadis ini menegaskan bahwa hukum harus dipastikan adil, tidak berat sebelah, dan tidak dapat dibeli oleh kepentingan siapa pun.
Prinsip Partai X: Hukum Harus Berpihak pada Rakyat
Partai X menegaskan bahwa negara bukan milik penguasa. Negara adalah milik rakyat yang harus dijalankan berdasarkan moral publik. Karena itu, setiap proses legislasi harus transparan dan bebas manipulasi.
Partai X menolak pencatutan nama organisasi publik dalam pembahasan undang-undang. Menurutnya, revisi KUHAP kini menghadapi krisis legitimasi karena proses yang tertutup dan tergesa-gesa. Keadilan tidak boleh dikorbankan demi percepatan kekuasaan.
Prayogi menekankan KUHAP adalah pondasi utama sistem peradilan pidana. Jika pondasinya rusak, rasa keadilan rakyat pun terancam.
Solusi Partai X: Legislasi Transparan dan Berbasis Kepakaran
Mengacu pada solusi penyembuhan bangsa yang dirumuskan Partai X, beberapa langkah penting perlu dilakukan:
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
- Proses legislasi wajib transparan, setiap draf harus dipublikasikan secara resmi agar rakyat dapat mengawasi.
- Menghidupkan fungsi check and balances, agar kekuasaan penegakan hukum tidak terkonsentrasi tanpa kontrol.
- Pendidikan publik diperkuat, agar rakyat memahami hak-hak hukum dan berpartisipasi dalam pengawasan legislasi.
Islam juga menegaskan pentingnya amanah dalam membuat kebijakan. Allah berfirman: “Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa: 58). Ayat ini menjadi pengingat keras bahwa hukum adalah amanah yang tidak boleh diselewengkan.
Penutup: Keadilan Tidak Boleh Jadi Korban
Partai X menegaskan revisi KUHAP harus dibahas ulang dengan menghormati suara rakyat. Hukum seharusnya membebaskan rakyat dari ketakutan, bukan memperluas kekuasaan negara secara sewenang-wenang.
Prayogi menekankan bahwa revisi KUHAP hanya sah jika berpihak pada rakyat. Dalam Islam, keadilan adalah pondasi negara yang kuat, dan ia tidak boleh dikorbankan oleh proses yang tergesa, tertutup, atau manipulatif. Hukum harus melayani rakyat, menjaga martabat, dan memastikan keadilan tetap menjadi pilar utama negara.