RUU Siber Mendesak, Islam Ingatkan: Lindungi Warga Digital Secara Adil

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Desakan pembahasan RUU Perlindungan Siber semakin menguat setelah Anggota Baleg DPR Arif Rahman menegaskan perlunya regulasi yang mampu melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari bahaya ruang digital. Arif menyebut ruang digital kini telah menjadi tempat bermain, belajar, dan bersosialisasi bagi generasi muda, sehingga negara wajib hadir memastikan keamanan mereka.

Data APJII 2025 mencatat 229,4 juta pengguna internet di Indonesia, dengan 48 persen di antaranya merupakan remaja di bawah usia 18 tahun. Minimnya pengawasan orang tua membuat anak-anak semakin rentan terhadap pornografi, kekerasan, penipuan digital, hingga eksploitasi online. Arif menilai Indonesia tertinggal dibanding negara lain yang sudah membuat regulasi ketat, seperti Australia, Prancis, Inggris, dan Filipina.

Islam: Amanah Melindungi Generasi Muda Tidak Boleh Diabaikan

Dalam Islam, generasi muda adalah amanah besar yang wajib dijaga oleh negara dan seluruh pemimpin. Allah SWT memerintahkan agar setiap bentuk perlindungan diberikan kepada kelompok yang paling rentan.

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi.” (QS. Al-An’am: 151)

Ayat ini relevan dengan kewajiban negara menutup celah paparan konten digital yang merusak akhlak dan psikologis anak.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi peringatan bahwa negara dan para pemangku kebijakan wajib memastikan ruang digital aman, bersih, dan terjaga dari kejahatan yang mengancam generasi penerus bangsa.

Partai X: Negara Wajib Hadir Melindungi Warga Digital

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menegaskan bahwa tugas negara tidak pernah berubah: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Menurutnya, ruang digital tidak boleh dibiarkan liar tanpa kontrol. Mereka yang paling rentan—terutama anak-anak—wajib mendapatkan perlindungan menyeluruh.

Partai X menilai keamanan digital adalah hak dasar setiap warga negara. Regulasi siber harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan korporasi digital besar. Etika kekuasaan harus diperkuat agar regulasi siber tidak disalahgunakan dan tetap menjaga keadilan publik.

Solusi Partai X untuk Perlindungan Siber yang Efektif

Partai X menawarkan sejumlah solusi strategis untuk memastikan RUU Perlindungan Siber benar-benar melindungi rakyat:

  • Sistem pengawasan digital terpadu, dengan fokus khusus pada perlindungan anak.
  • Verifikasi usia ketat, menggunakan teknologi yang aman namun tidak melanggar hak privasi.
  • Tanggung jawab platform digital, dengan kewajiban menghapus konten berbahaya untuk anak.
  • Literasi digital nasional, terutama bagi orang tua, hingga ke tingkat desa.
  • Integrasi regulasi, yakni sinkronisasi RUU Siber dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Partai X menekankan bahwa RUU Siber tidak boleh ditunda karena menyangkut masa depan generasi digital. Negara harus hadir lebih cepat dari ancaman siber yang terus berkembang.

Penutup: Perlindungan Siber Adalah Keadilan Sosial Era Digital

Partai X menegaskan bahwa perlindungan ruang digital adalah bagian dari amanah keadilan sosial dalam Islam dan konstitusi. Negara wajib memastikan generasi muda tumbuh dalam ruang digital yang aman, sehat, dan bermartabat.

Rinto menyatakan bahwa keamanan siber bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan dasar negara modern. Dengan regulasi yang berpihak pada rakyat, generasi digital Indonesia dapat tumbuh kuat, cerdas, dan terlindungi dari ancaman ruang maya.

Share This Article