Gratifikasi Nurhadi Mengemuka, Islam Serukan Penegakan Hukum yang Bersih

muslimX
By muslimX
5 Min Read

muslimx.id – Kasus gratifikasi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, semakin mengemuka setelah ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp307,2 miliar. Jaksa KPK menyebutkan bahwa tindakannya bertentangan dengan tugasnya sebagai pejabat negara. Gratifikasi tersebut diterima dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara perdata, yang menurut jaksa KPK, menjadi kejahatan yang berdiri sendiri.

Partai X Desak Penegakan Hukum Bersih

Partai X menyayangkan bahwa kasus ini menunjukkan masalah integritas yang belum selesai di dalam sistem peradilan. Pola penerimaan gratifikasi yang terjadi selama bertahun-tahun tanpa pengawasan yang kuat menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam sistem peradilan. Partai X menegaskan bahwa publik berhak memperoleh lembaga peradilan yang bersih dan dapat dipercaya, bukan yang menjadi tempat bagi praktik negosiasi perkara yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Kasus Nurhadi, menurut Partai X, menyoroti urgensi reformasi etik yang harus segera diselesaikan negara. Kepercayaan rakyat runtuh ketika pejabat-pejabat hukum menyalahgunakan jabatan mereka. Praktik korupsi dan TPPU yang melibatkan pejabat tinggi semakin mengancam rasa keadilan publik.

Korupsi dan TPPU: Mengancam Keadilan dan Moralitas Publik

Partai X mengingatkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merusak tatanan ekonomi negara. Uang haram digunakan untuk membeli aset mahal, termasuk tanah perkebunan sawit, yang justru memperburuk ketidakadilan sosial dan ekonomi. Praktik ini merusak moral publik dan memperdalam kesenjangan antara rakyat dan pejabat.

Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan kejahatan terstruktur seperti ini terjadi di lembaga hukum. Penegakan hukum yang imparsial dan tegas adalah hak yang harus diberikan kepada rakyat, dan tidak boleh ada tempat bagi praktik yang merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara.

Sikap Partai X: Negara Wajib Membersihkan Sistem Peradilan

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penegakan hukum, katanya, harus dimulai dari lembaga peradilan itu sendiri. Partai X menekankan pentingnya pembersihan internal secara sistematis untuk memastikan bahwa lembaga peradilan bersih dari penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, Prayogi juga menyoroti semakin maraknya judi online, yang menurutnya menyuburkan praktik korupsi dan pencucian uang. Kejahatan semacam ini memperburuk kerusakan moral dalam masyarakat.

Islam Menyerukan Penegakan Hukum yang Bersih

Dalam Islam, keadilan dan penegakan hukum yang bersih adalah prinsip utama. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan kita akan kewajiban menegakkan keadilan, terutama terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan pentingnya menegakkan hukum dengan adil:

“Sesungguhnya para penguasa adalah pelayan rakyat, dan mereka akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang mereka kelola.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Islam menekankan bahwa penguasa harus bertindak dengan adil dan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi. Keputusan yang diambil oleh pejabat haruslah berdasarkan keadilan, dan mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT di hari kiamat.

Solusi Partai X untuk Penegakan Hukum Bersih

Partai X menawarkan beberapa solusi strategis untuk memperkuat integritas hukum dan membersihkan lembaga peradilan:

  1. Audit Etik Menyeluruh terhadap Pejabat Lembaga Peradilan
    Audit etik terhadap pejabat-pejabat penting di lembaga peradilan untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan kode etik dan hukum yang berlaku.
  2. Penguatan Sistem Pelaporan Aset Berbasis Digital yang Transparan
    Meningkatkan transparansi pelaporan aset pejabat dengan menggunakan teknologi digital yang dapat diaudit publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
  3. Pembatasan Kontak Pejabat Hukum dengan Pihak Berperkara
    Membatasi interaksi langsung pejabat hukum dengan pihak berperkara untuk mengurangi potensi konflik kepentingan.
  4. Penindakan Tegas terhadap Pencucian Uang Terkait Judi Online
    Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik judi online, yang merupakan sumber utama pencucian uang ilegal.

Partai X menegaskan bahwa kasus Nurhadi harus menjadi pelajaran bagi negara untuk menegakkan hukum yang bersih dan transparan. Negara harus menunjukkan komitmen penuh terhadap integritas dan keadilan, dan tidak membiarkan penyalahgunaan kekuasaan merusak tatanan hukum.

Prayogi menegaskan, “Penegakan hukum harus bersih, adil, dan berpihak pada keadilan rakyat. Negara tidak boleh membiarkan penguasa menyalahgunakan jabatannya.”

Share This Article