muslimx.id – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta negara memperkuat pencegahan dan pengawasan terhadap berbagai bentuk kekerasan pada anak. Ia menilai eskalasi perundungan yang kian brutal telah masuk kategori darurat nasional sehingga memerlukan respons nyata dan sistematis dari pemerintah.
Hidayat menyoroti kasus perundungan di Tangerang Selatan yang merenggut nyawa seorang siswa. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir setelah tragedi terjadi negara harus mengantisipasi sejak gejala awal terlihat, memastikan lingkungan pendidikan aman bagi seluruh anak.
Partai X: Negara Wajib Hadir dalam Pengawasan Menyeluruh
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan kembali prinsip dasar penyelenggaraan negara melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil.
Menurutnya, maraknya kekerasan terhadap anak mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan negara, terutama di sekolah dan ruang pergaulan anak. Ketidakhadiran negara menciptakan ruang kekerasan yang semakin ekstrim dan tidak terkendali.
Partai X juga menyoroti keputusan pemotongan anggaran Kementerian PPPA dan KPAI. Langkah itu dinilai tidak tepat waktu, sebab instrumen pengawasan justru harus diperkuat ketika kekerasan terhadap anak sedang meningkat.
Pandangan Islam: Anak adalah Amanah yang Wajib Dijaga Negara
Dalam ajaran Islam, anak adalah amanah yang harus dipelihara dengan penuh tanggung jawab. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tahrim ayat 6:
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”
Ayat ini menegaskan kewajiban melindungi keluarga, termasuk anak-anak, dari bahaya fisik maupun moral. Negara sebagai pengurus urusan umat (ra’in) juga berkewajiban menciptakan kondisi yang aman dan jauh dari kekerasan.
Islam sangat tegas melarang tindakan zalim terhadap anak. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.” (HR. Ibnu Majah)
Juga ditegaskan dalam maqāṣid asy-syarī‘ah bahwa menjaga jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql) adalah tujuan utama syariat. Kekerasan terhadap anak merusak keduanya sekaligus, sehingga menjadi kewajiban negara untuk mencegah dan menghapusnya. Pandangan ini menegaskan bahwa pengabaian negara terhadap kekerasan anak adalah bentuk kelalaian kepemimpinan.
Solusi Partai X untuk Mencegah Kekerasan pada Anak
Partai X menawarkan langkah-langkah strategis dan berorientasi jangka panjang:
- Penguatan KPAI dan KPAD dengan Anggaran Memadai
Instrumen pengawasan harus diperkuat agar negara mampu mendeteksi tanda-tanda awal kekerasan, terutama di lingkungan sekolah. - Sistem Pelaporan Digital Cepat
Guru dan orang tua harus dapat melaporkan gejala kekerasan dengan mudah dan cepat melalui sistem digital terpusat. Respons cepat sangat penting untuk mencegah eskalasi. - Integrasi Edukasi Anti-Kekerasan dalam Kurikulum Nasional
Setiap sekolah harus memiliki modul anti-bullying, SOP respons cepat, serta pendampingan psikologis bagi siswa. - Pemberantasan Agresif Judi Online
Kontrol keluarga perlu diperkuat melalui kampanye nasional mengenai keamanan digital dan dampak judi online terhadap anak. - Revisi Kebijakan Pendidikan Nasional
Pencegahan kekerasan harus dijadikan mandat utama sekolah. Negara wajib menjamin anak aman baik di rumah maupun di sekolah.
Penutup: Melindungi Anak Adalah Amanah Syariat dan Tugas Negara
Perlindungan terhadap anak bukan sekadar urusan sosial, tetapi juga amanah keagamaan. Islam memerintahkan umat dan pemimpin untuk menjaga jiwa yang lemah dan memastikan terciptanya lingkungan yang aman.
Rasulullah SAW bersabda:
“Pemimpin adalah penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.”
Dengan memperkuat pengawasan, terutama juga memberantas judi online, dan menjadikan perlindungan anak sebagai inti kebijakan negara, kita sedang menjaga amanah generasi dan merawat masa depan bangsa.
Negara yang menjaga anak-anaknya adalah negara yang menjaga peradaban.