muslimx.id – Kejaksaan Agung RI melaporkan lonjakan tajam kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades). Pada semester I 2025, tercatat 489 kasus, dengan 477 di antaranya adalah korupsi dana desa. Angka ini meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya: 2023 tercatat 184 kasus, 2024 terdapat 275 kasus, dan Jan–Jun 2025 terdapat 489 kasus
Plt Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, menyatakan bahwa keterbatasan SDM kejaksaan dan tantangan geografis membuat pengawasan desa belum berjalan optimal.
Partai X: Negara Gagal Melindungi Rakyat Jika Desa Tidak Diawasi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa meningkatnya korupsi kades merupakan indikator lemahnya pelaksanaan tiga tugas pokok negara melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.
“Desa adalah ujung tombak negara. Jika ujung tombaknya keropos karena korupsi, maka negara ikut kehilangan kekuatannya,” tegas Prayogi.
Ia menilai laporan statistik tahunan tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, pembenahan struktur, dan strategi pengawasan baru yang lebih efektif.
Partai X mengidentifikasi tiga akar struktural yang mendorong meningkatnya korupsi dana desa:
- Pengawasan Tidak Seimbang dengan Jumlah Desa
Dengan lebih dari 75 ribu desa, pengawasan tingkat kabupaten jelas tidak memadai. - Sentralisasi Kekuasaan Tanpa Kontrol Publik
Dana desa besar, tetapi instrumen audit digital minim. Kades pegang kuasa anggaran tanpa mekanisme kontrol yang memadai. - Birokrasi Manual yang Mudah Dimanipulasi
Administrasi berbasis dokumen fisik memberi celah besar bagi rekayasa laporan dan duplikasi proyek.
Pandangan Islam: Korupsi Adalah Pengkhianatan Amanah
Islam menegaskan bahwa jabatan, kekuasaan, dan harta publik adalah amanah. Setiap kecurangan yang dilakukan oleh pemegang amanah adalah bentuk khianat terhadap rakyat dan terhadap Allah.
Allah SWT berfirman (QS. An-Nisa: 58):
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…”
Ayat ini menegaskan bahwa amanah tidak boleh dipermainkan, apalagi digelapkan oleh pemimpin yang bertugas mengurus rakyat.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa yang kami beri tugas untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan sesuatu darinya (menggelapkan harta), maka itu adalah korupsi (ghulul).” (HR. Muslim)
Korupsi dana desa adalah bentuk nyata pengkhianatan amanah, merugikan rakyat kecil, menghancurkan kepercayaan publik, dan merusak struktur negara dari akar paling dasarnya.
Solusi Partai X: Menutup Celah Sistemik, Bukan Sekadar Menangkap Pengkorup
Partai X menawarkan langkah-langkah strategis yang berorientasi pada pencegahan, perbaikan struktur, dan transparansi:
- Digitalisasi Total Pengelolaan Dana Desa
Semua proses dari perencanaan hingga pelaporan berbasis sistem digital terpadu. - Pengawasan Kolaboratif Berbasis Masyarakat
Pembentukan Dewan Pengawasan Desa dari unsur tokoh adat, akademisi, dan masyarakat. - Pendidikan Etika Kenegaraan bagi Kades
Internalisasi moral, integritas, dan nilai kepemimpinan amanah. - Penambahan Unit Intelijen Desa
Untuk mengatasi keterbatasan pengawasan akibat geografis. - Reformasi Regulasi Dana Desa Berbasis Kepakaran
Regulasi harus dibangun dengan riset, bukan kepentingan kekuasaan.
Penutup: Negara Wajib Menjaga Amanah dan Menegakkan Keadilan
Korupsi kepala desa bukan sekadar tindak pidana, tetapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan ketidakadilan yang merusak kehidupan masyarakat di tingkat paling dasar.
Negara tidak boleh hanya mencatat angka negara harus hadir, mengawasi, mencegah, dan menindak tegas siapa pun yang merusak amanah publik.
Dalam Islam, amanah adalah ujian, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dikelolanya.
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul, dan jangan mengkhianati amanah yang dipercayakan kepada kalian…” (QS. Al-Anfal: 27)
Semoga negeri ini dijauhkan dari pemimpin yang berkhianat, dan dianugerahi pemimpin yang jujur, amanah, dan takut kepada Allah dalam menjalankan tugas-tugas negara.