muslimx.id – Kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pembayaran pajak pada 2016–2020 yang menyeret oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pihak swasta kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa perkara yang juga menyeret nama mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi serta Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono itu bukan bagian dari program tax amnesty, melainkan murni kasus suap terkait pengurangan nilai pajak terutang.
Kejagung memastikan puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari pejabat DJP, pihak swasta, hingga petinggi perusahaan terkait. PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum dan baru mengetahui kabar pencekalan tersebut.
Partai X: Negara Harus Melindungi, Melayani, dan Mengatur Tanpa Pengecualian
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan betapa lemahnya kontrol negara dalam tata kelola perpajakan. Menurutnya, negara mempunyai tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat bukan melayani kepentingan oknum pejabat atau korporasi tertentu.
“Pemerintah itu hanya sebagian kecil dari rakyat yang diberi amanah menjalankan negara secara efektif, efisien, dan transparan. Korupsi pajak adalah pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat,” kata Rinto.
Ia menegaskan bahwa tax amnesty tidak boleh dijadikan alibi atau tameng untuk kejahatan fiskal. Jika aparat pajak dapat diperjualbelikan, maka negara runtuh secara moral.
Perspektif Islam: Korupsi Merusak Negara dan Menghapus Keberkahan
Islam memberikan peringatan keras tentang kejujuran dalam pengelolaan harta publik. Al-Qur’an menegaskan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta orang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini tidak hanya melarang pencurian, tetapi juga praktik korupsi struktural termasuk suap dan manipulasi pajak yang merugikan negara.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Pemberi suap dan penerima suap berada di dalam neraka.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa suap adalah dosa besar yang menghancurkan tatanan negara dan merusak keadilan sosial. Pajak adalah amanah rakyat; korupsi pajak berarti merampas hak publik dan menghilangkan keberkahan pembangunan.
Solusi Partai X: Perbaikan Total Tata Kelola Perpajakan
Sejalan dengan prinsip negara melindungi-melayani-mengatur, Partai X mengajukan lima langkah konkret:
- Digitalisasi Total Birokrasi Pajak
Agar interaksi pejabat–wajib pajak diminimalisir dan setiap keputusan dapat diaudit secara digital. - Audit Nasional atas Kebijakan Pengurangan Pajak 2016–2020
Audit menyeluruh diperlukan untuk menutup celah penyalahgunaan keputusan fiskal. - Pembentukan Dewan Pengamanan Fiskal Independen
Lembaga ini bertugas mengawasi integritas fiskal tanpa intervensi kekuasaan maupun korporasi. - Pendidikan Etika dan Integritas Aparat Pajak
Aparatur harus dibekali nilai Pancasila operasional dan etika pelayanan publik agar tidak tunduk pada kepentingan individu atau perusahaan besar. - Perubahan UU Perpajakan Berbasis Kepakaran
Penyusunan ulang regulasi harus berbasis ilmu dan kepentingan rakyat, bukan kompromi pejabat.
Islam mengajarkan bahwa amanah publik harus dijaga sebaik-baiknya. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari & Muslim)
Partai X menegaskan bahwa pajak adalah amanah dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Negara wajib menjaganya dengan sistem yang kuat dan transparan tanpa pandang bulu apakah itu pejabat, konglomerat, atau individu.
“Jika pajak bisa dinegosiasikan, maka negara tidak bekerja untuk rakyat. Itu harus dihentikan,” tegas Rinto Setiyawan.