muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pembangunan 31 RSUD dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan. Pendalaman dilakukan setelah kasus suap pembangunan RSUD Kolaka Timur terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pola pidana serupa dapat terjadi di daerah lain. Ia menegaskan bahwa pencegahan harus berjalan seiring dengan penindakan, agar proyek kesehatan tidak kembali menjadi ladang korupsi.
Pada kasus RSUD Kolaka Timur, lima tersangka telah ditetapkan, terdiri dari pejabat daerah, pejabat Kemenkes, hingga pihak swasta. Eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis diduga menerima fee Rp1,6 miliar. KPK menyebut pola suap kemungkinan bukan terjadi di satu lokasi saja.
Perspektif Islam: Korupsi adalah Dosa Sosial yang Merampas Hak Kaum Lemah
Dalam pandangan Islam, korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan dosa sosial yang merampas hak rakyat. Al-Qur’an mengutuk keras pengkhianatan terhadap amanah, termasuk dalam pengelolaan harta publik.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak…” (QS. An-Nisa’ 4:58)
Ayat ini menegaskan bahwa pejabat yang memegang kekuasaan atas anggaran kesehatan wajib bekerja jujur dan transparan. Korupsi pada fasilitas kesehatan sama artinya menutup akses pengobatan bagi masyarakat miskin.
Rasulullah SAW juga memperingatkan keras:
“Barang siapa kami tugasi suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan walau satu jarum, maka itu adalah ghulul (pengkhianatan).” (HR. Muslim)
Hadis ini menyatakan bahwa sekecil apa pun kecurangan dalam mengelola dana negara adalah pengkhianatan berat.
Korupsi RSUD: Kezaliman yang Memukul Akses Kesehatan Publik
Kejahatan korupsi pada pembangunan RSUD memiliki dampak langsung pada keselamatan rakyat. Rumah sakit adalah fasilitas vital, dan anggaran yang bocor berarti tertundanya pelayanan medis, peralatan tidak lengkap, hingga kualitas bangunan yang buruk.
Sebagai pemilik kedaulatan, rakyat berhak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa tercemar suap, fee ilegal, atau permainan proyek.
Korupsi RSUD juga memperlihatkan lemahnya akuntabilitas negara. Mekanisme pengawasan proyek kesehatan sering kali tidak berjalan maksimal sehingga ruang manipulasi terbuka lebar.
Desakan Islam: KPK Harus Bongkar Aktor Utama
Masyarakat menilai kasus Kolaka Timur hanyalah pintu masuk. Islam memerintahkan agar kezaliman diberantas secara menyeluruh, bukan setengah-setengah.
Prinsip al-‘adl (keadilan) mengharuskan penegak hukum membongkar seluruh rantai korupsi termasuk bila menyentuh pejabat pusat atau pejabat yang lebih tinggi. Tidak boleh ada “kebal hukum” dalam Islam.
KPK didorong mengusut:
- jaringan suap dalam seluruh proyek 31 RSUD,
- alur fee yang mengalir ke pejabat pusat maupun daerah,
- keterlibatan oknum swasta yang mengatur proyek,
- potensi korupsi sistemik pada birokrasi kesehatan.
Solusi Islam: Transparansi, Kepakaran, dan Pengawasan Publik
Ajaran Islam mengajarkan tata kelola yang bersih dan berbasis amanah. Sejumlah prinsip penting yang perlu diterapkan negara meliputi:
- Hisbah (pengawasan publik) sebagai mekanisme mengawasi penggunaan dana kesehatan.
- Digitalisasi administrasi untuk menutup celah manipulasi manual.
- Penempatan pejabat berdasarkan kompetensi, bukan transaksi kekuasaan.
- Reformasi hukum yang menutup peluang korupsi struktural.
- Keterbukaan penuh terhadap anggaran proyek kesehatan agar masyarakat dapat memantau.
Korupsi hanya dapat diberantas jika negara menata sistem, bukan sekadar menghukum pelaku individu.
Penutup
Islam mengajarkan bahwa layanan kesehatan adalah hak rakyat yang tidak boleh dirampas oleh korupsi. Dana RSUD adalah amanah besar, dan pelanggarannya adalah kezaliman terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan medis.
KPK didesak untuk mengusut kasus 31 RSUD hingga ke akar-akarnya dan menindak seluruh aktor utama tanpa pandang jabatan. Keadilan hanya dapat ditegakkan apabila negara bekerja jujur, transparan, dan berpihak pada rakyat.