muslimx.id – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui bahwa Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tengah menghadapi persoalan serius, terutama dalam penetapan penerima tanah. Ia menilai banyak distribusi tanah gagal tepat sasaran karena penerima tidak memenuhi kualifikasi, bahkan sebagian bukan petani ataupun warga sekitar.
Nusron juga menyebut tekanan lokal membuat proses distribusi tidak objektif, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang berhak menerima. Kondisi ini, menurutnya, harus segera dibenahi agar tidak kembali menyeret pejabat pertanahan ke ranah hukum seperti kasus-kasus sebelumnya.
Sikap Partai X:Desakan Audit dan Koreksi Kebijakan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menilai pernyataan Nusron sebagai alarm keras terhadap lemahnya tata kelola agraria nasional. Ia menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan sebaliknya.
Partai X menilai salah sasaran distribusi tanah menunjukkan persoalan integritas dalam kebijakan agraria. Keberpihakan kepada rakyat harus menjadi prinsip utama, sehingga penentuan penerima tanah harus memprioritaskan masyarakat, kelompok rentan, dan mereka yang benar-benar membutuhkan akses lahan untuk hidup layak.
Prayogi menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh terkontaminasi oleh balas budi atau titipan. Reforma agraria harus berjalan dengan transparan, profesional, dan bebas intervensi kekuasaan lokal.
Partai X mendesak dilakukan audit total terhadap seluruh proses GTRA untuk memastikan apakah terjadi penyimpangan, tekanan politik, atau manipulasi data penerima.
Pemerintah juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh dengan verifikasi ulang nama-nama penerima tanah berdasarkan ketentuan resmi. Selain itu, pengawasan internal ATR/BPN harus diperkuat agar setiap penyimpangan dapat diproses secara tegas sesuai hukum.
Pandangan Islam: Tanah Adalah Amanah, Bukan Komoditas Titipan
Dalam pandangan Islam, tanah dan sumber daya alam adalah amanah yang wajib dikelola dengan keadilan. Penyimpangan dalam distribusi aset publik adalah bentuk kezaliman yang sangat dikecam syariat. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk pengelolaan amanah publik termasuk tanah negara harus diberikan kepada pihak yang memenuhi haknya, bukan kepada mereka yang mendekatkan diri lewat kekuasaan.
Rasulullah SAW juga memperingatkan keras terhadap penyalahgunaan jabatan:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Distribusi tanah yang tidak objektif karena tekanan politik adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik. Islam menolak segala praktik titipan, kolusi, dan manipulasi yang merugikan hak rakyat.
Solusi Partai X: Memperbaiki Kelola Reforma Agraria
Untuk memperbaiki tata kelola reforma agraria, Partai X mengusulkan beberapa langkah strategis:
- Digitalisasi penuh pendataan penerima tanah, guna mengurangi intervensi dan meningkatkan akurasi.
- Pelibatan masyarakat dalam verifikasi lapangan, sehingga kontrol publik bisa berjalan efektif.
- Pelatihan kompetensi bagi tim GTRA, termasuk pemahaman hukum agraria dan etika pelayanan publik.
- Integrasi data kemiskinan dengan peta tanah, untuk memastikan penerima benar-benar berasal dari kelompok yang berhak.
Partai X menegaskan bahwa reforma agraria harus kembali pada tujuannya: mengurangi ketimpangan, memperkuat kesejahteraan rakyat, dan membangun tata kelola tanah yang berintegritas.
Prayogi menutup bahwa reforma agraria hanya bisa berhasil jika dijalankan dengan keadilan dan bebas dari titipan kepentingan, sebagaimana amanah yang ditekankan Islam.