BPKP Bantah KPK, Islam Desak Klarifikasi Jujur dan Penuntasan Kasus Tanpa Tebang Pilih!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Polemik antara BPKP dan KPK terkait laporan dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali memicu pertanyaan publik mengenai integritas penegakan hukum di Indonesia. Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK, meski mengakui adanya reviu internal yang dilakukan atas permintaan ASDP pada 2021.

Di sisi lain, KPK disebut pernah meminta perhitungan kerugian negara—yang pada akhirnya dilakukan oleh akuntan forensik internal KPK sendiri. Polemik ini mencuat bersamaan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi tiga terdakwa kasus akuisisi PT JN, yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Keputusan rehabilitasi ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada transparansi penanganan kasus tersebut.

Islam Menegaskan: Keadilan Tidak Boleh Dikelabui

Dalam menghadapi polemik antar-lembaga, Islam memberi prinsip yang sangat tegas: kebenaran harus dijelaskan, keadilan harus ditegakkan, dan kebingungan publik tidak boleh dibiarkan. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap diri kalian sendiri…” (QS. An-Nisa: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa siapa pun termasuk lembaga negara wajib berbicara jujur, meskipun itu mengungkap kesalahan internal atau menyanggah klaim pihak lain.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah ketika orang terpandang mencuri, mereka biarkan; tetapi ketika orang lemah mencuri, mereka menghukumnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi peringatan keras agar penegakan hukum tidak pilih kasih, serta tidak dipengaruhi kepentingan kekuasaan, jabatan, atau nama besar di balik kasus tersebut.

Pentingnya Klarifikasi Terbuka Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Pernyataan yang saling bertentangan antara BPKP dan KPK mengancam kredibilitas institusi hukum negara. Tanpa klarifikasi resmi, ruang spekulasi menjadi luas—dari dugaan tumpang tindih kewenangan hingga kemungkinan salah kelola informasi.

Dalam Islam, transparansi (al-bayān) adalah bagian dari amanah. Negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan kejelasan kepada rakyat, terutama dalam perkara korupsi yang menyangkut harta publik.

Mengapa Kasus Ini Harus Diselesaikan Tanpa Keraguan?

  1. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah publik.
    Syariat menempatkan amanah sebagai prinsip utama dalam memimpin dan mengelola harta negara.
  2. Kebingungan antar-lembaga merusak marwah penegakan hukum.
    Kepercayaan publik runtuh ketika lembaga negara saling berbeda narasi.
  3. Rehabilitasi tanpa kejelasan rentan menimbulkan dugaan intervensi.
    Keputusan pemerintahan apa pun tetap membutuhkan dasar hukum yang jernih.
  4. Keadilan harus ditegakkan secara setara.
    Tidak boleh ada kesan bahwa penguasa atau pejabat negara mendapat perlakuan istimewa.

Seruan Islam: Bongkar Titik Masalah dan Selesaikan Tanpa Tebang Pilih

Mengacu pada prinsip-prinsip syariat, rilis ini menyerukan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk:

  • Menghadirkan klarifikasi resmi antara BPKP dan KPK secara terbuka agar publik tidak dirugikan oleh informasi yang simpang siur.
  • Menjamin integritas proses hukum, termasuk alasan dan mekanisme rehabilitasi yang diberikan terhadap para terdakwa.
  • Mengusut tuntas akar persoalan dalam akuisisi PT JN dengan perhitungan kerugian negara yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.
  • Menguatkan koordinasi dan profesionalisme lembaga audit dan penegak hukum, agar kasus serupa tidak berulang.

Islam mengajarkan bahwa sebuah negara yang ingin berdiri tegak harus menjadikan keadilan sebagai tiang utamanya. Polemik antara BPKP dan KPK bukan sekadar perbedaan teknis, tetapi persoalan amanah publik. Dengan transparansi, kejujuran, dan keberanian membuka fakta apa adanya, negara dapat mengembalikan kepercayaan rakyat dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan bukan hanya terhadap yang lemah, tetapi juga terhadap siapa pun yang melanggar, tanpa terkecuali.

Share This Article