Ketua DPD Desak Bencana Nasional, Islam Serukan Respons Cepat Selamatkan Rakyat!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional atas banjir dan tanah longsor besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ratusan ribu warga mengungsi, akses transportasi lumpuh, dan pemerintah daerah kewalahan akibat keterbatasan anggaran pasca efisiensi APBD.

Sultan menegaskan bahwa skala bencana telah memenuhi kriteria Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain kerusakan yang luas, distribusi bantuan terus terhambat akibat terputusnya jalur antardaerah. Desakan penetapan bencana nasional menurutnya berasal langsung dari pemerintah daerah dan para senator wilayah terdampak.

Sikap Islam: Negara Wajib Cepat, Tegas, dan Menyelamatkan Rakyat

Dalam perspektif Islam, menyelamatkan manusia dari bahaya adalah kewajiban besar negara dan para pemimpinnya. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 32:

“Barang siapa yang menyelamatkan satu jiwa manusia, maka seakan-akan ia telah menyelamatkan seluruh manusia.”

Ayat ini menjadi fondasi bahwa keterlambatan penanganan bencana berarti menunda penyelamatan nyawa rakyat sesuatu yang sangat dilarang oleh syariat.

Rasulullah SAW juga menegaskan tanggung jawab pemimpin atas keselamatan warganya. Dalam hadis sahih riwayat Bukhari:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Dengan demikian, pemerintah wajib hadir cepat, terstruktur, dan penuh tanggung jawab ketika rakyat menghadapi ancaman bencana besar.

Analisis Islam: Bencana Tidak Boleh Menjadi Korban Birokrasi

Pandangan Islam menegaskan bahwa negara adalah alat yang diberi amanah untuk melindungi rakyat. Penundaan penetapan status bencana nasional bukan sekadar masalah administratif, tetapi berpotensi menghambat:

  • mobilisasi bantuan skala nasional,
  • percepatan evakuasi,
  • pembukaan akses darurat,
  • koordinasi lintas kementerian dan lembaga,
  • serta penyaluran logistik secara merata.

Bencana di Sumatera menunjukkan perlunya negara bertindak sebagai pelindung utama ketika pemerintah daerah tidak mampu menanggulangi beban bencana yang bersifat lintas provinsi.

Solusi Islam untuk Respons Cepat dan Berkeadilan

Selaras dengan prinsip syariat bahwa kemaslahatan rakyat harus menjadi prioritas utama (maslahah ‘ammah), langkah-langkah berikut dinilai mendesak untuk dilakukan:

1. Penetapan Status Bencana Nasional

Agar pemerintah dapat mengerahkan seluruh sumber daya dan komando terpadu untuk penyelamatan warga.

2. Koordinasi Kemanusiaan Lintas Lembaga

Menghadirkan TNI–Polri, BNPB, Kemenhub, dan Kemensos secara serentak sesuai prinsip ta’awun (tolong-menolong).

3. Digitalisasi Pemetaan dan Pelaporan Korban

Supaya bantuan terdistribusi cepat tanpa tumpang-tindih dan tanpa hambatan birokrasi.

4. Kebijakan Bencana Berbasis Keadilan

Islam mengajarkan agar pemimpin tidak membiarkan kelompok rentan menjadi korban. Penanganan harus fokus pada wilayah terpencil dan warga miskin terlebih dahulu.

5. Edukasi dan Informasi Mitigasi Berkelanjutan

Sebagaimana perintah Islam untuk menyiapkan diri terhadap bahaya (i’dad), negara perlu menyebarkan informasi resmi secara konsisten melalui seluruh media.

Penutup

Desakan Ketua DPD agar pemerintah menetapkan status bencana nasional adalah langkah mendesak demi keselamatan rakyat. Islam dengan tegas memerintahkan pemimpin untuk bertindak cepat, adil, dan tidak menunda penyelamatan nyawa manusia.

Negara tidak boleh kalah oleh bencana. Dengan respons yang sigap, terkoordinasi, dan berlandaskan prinsip amanah, keselamatan rakyat dapat diprioritaskan, dan kelemahan tata kelola bencana dapat dibenahi agar tragedi serupa tidak kembali memperlihatkan celah struktural.

Share This Article