UU Hak Cipta Adaptif, Islam Dorong Perlindungan Kreator sebagai Amanah!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong pembaruan regulasi hak cipta agar lebih adaptif di tengah perubahan teknologi digital dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI). Ia menegaskan bahwa perlindungan hak cipta bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut penghormatan terhadap martabat pencipta, proses kreatif, serta nilai kemanusiaan yang terkandung di dalam setiap karya.

Ibas mengingatkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta 2014 telah menjadi tonggak penting bagi pertumbuhan industri kreatif nasional. Namun perkembangan teknologi, maraknya platform digital, serta munculnya karya berbasis AI menuntut hadirnya regulasi yang lebih responsif, terutama dalam tata kelola royalti dan perlindungan digital rights management.

Sikap Islam: Menjaga Hak Cipta adalah Amanah Keadilan

Dalam Islam, hak cipta bukan sekadar aspek ekonomi, tetapi bagian dari hak milik dan hak atas hasil jerih payah, yang wajib dilindungi negara. Prinsip ini merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum dengan adil…”

Karya para kreator adalah amanah yang wajib dijaga, dan negara berkewajiban memastikan hak ekonomi mereka tidak dirampas atau dipangkas oleh sistem yang tidak adil.

Rasulullah SAW juga menegaskan penghormatan terhadap usaha manusia dalam hadis riwayat Bukhari:

“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada hasil kerja tangannya sendiri.”

Hadis ini menjadi pondasi bahwa jerih payah kreator baik dalam seni, teknologi, maupun kreativitas digital harus dihargai, dilindungi, dan tidak boleh dieksploitasi.

Analisis Islam: Kompleksitas Digital Tidak Boleh Mengalahkan Keadilan

Perkembangan AI generatif, platform streaming, dan model distribusi digital membuat sistem hukum lama tidak lagi memadai. Tantangan yang muncul mencakup:

  • ketidakjelasan kepemilikan karya yang dihasilkan bersama teknologi mutakhir;
  • ketimpangan royalti antara kreator besar dan kecil;
  • lemahnya digital rights management yang seharusnya melindungi rakyat kreator;
  • meningkatnya potensi eksploitasi karya melalui AI tanpa persetujuan pemiliknya.

Islam mengajarkan bahwa hukum harus mengikuti perubahan zaman selama tidak menghilangkan nilai keadilan. Kaidah fikih “tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil maslahah” — kebijakan pemimpin harus terikat pada kemaslahatan rakyat menjadi dasar kuat bahwa regulasi hak cipta wajib terus diperbarui.

Solusi Berbasis Etika Islam untuk Industri Kreatif Modern

Untuk menjamin perlindungan kreator di era digital, sejumlah langkah reformasi dapat dilakukan:

1. Pembaruan UU Hak Cipta yang Responsif Teknologi

Menyertakan ahli digital, kreator, dan ulama agar regulasi tidak hanya legalistik, tetapi berlandaskan nilai keadilan.

2. Penetapan aturan jelas terkait karya berbasis AI

Agar inovasi tidak merugikan pencipta manusia yang bekerja dengan keahlian dan kreativitas orisinal.

3. Sistem digital pencatatan karya dan audit royalti

Transparan, akuntabel, dan berbasis data terverifikasi, sejalan dengan prinsip Islam tentang kejelasan transaksi (bayyinah).

4. Perlindungan data dan privasi kreator

Sebagai bagian dari menjaga hak dan kehormatan individu.

5. Penegakan hukum pembajakan digital

Sesuai dengan prinsip laa dharara wa laa dhiraar tidak boleh merugikan dan tidak boleh dirugikan.

6. Pendidikan etika digital untuk masyarakat

Agar publik memahami nilai orisinalitas, menghormati karya, dan tidak mengambil hak orang lain secara batil.

Islam menekankan bahwa negara adalah pihak yang memikul amanah untuk menjaga hak rakyat. Karena itu, regulasi hak cipta harus berpihak pada pencipta, bukan pada kepentingan industri besar atau dominasi teknologi tanpa batas.

Melindungi kreator berarti menjaga keberlangsungan ilmu, seni, budaya, dan inovasi yang memberi manfaat bagi umat. Respons yang adaptif terhadap perkembangan zaman adalah bagian dari amanah keadilan yang diperintahkan syariat.

Share This Article