muslimx.id — Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaku telah mencabut banyak izin tambang bermasalah setelah perubahan Undang-Undang Minerba memperkuat kewenangan penertiban. Ia menegaskan bahwa sebagian besar perusahaan tambang bermasalah justru berkantor di Jakarta dan menyoroti perlunya tata kelola baru yang lebih kuat dan berorientasi lingkungan.
Bahlil menegaskan bahwa aspek ekologi harus menjadi dasar tata kelola tambang ke depan. Eksploitasi yang meninggalkan kerusakan permanen berarti menghadiahkan bencana bagi generasi mendatang.
Partai X menilai hal itu sebagai bukti bahwa sistem pengawasan harus diperkuat. Tanpa pengawasan terpadu, perbaikan izin hanya akan menjadi formalitas sementara kerusakan terus berjalan.
Partai X: Cabut Izin Saja Tidak Cukup Negara Wajib Mengawasi dengan Ketat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa pencabutan izin hanya langkah awal. Tanpa pengawasan ketat, kerusakan tambang akan terus terjadi.
Prayogi menyebut bahwa pelanggaran tambang adalah ancaman langsung terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan ekologi. Ia menegaskan bahwa rakyat tidak boleh menanggung kerusakan akibat lemahnya kontrol negara terhadap korporasi.
Prayogi menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan sektor tambang yang merusak ruang hidup rakyat. Negara harus bertindak sebagai pengatur yang adil dan penjaga kelestarian bumi.
Islam Mengingatkan: Kerusakan Lingkungan Adalah Fasad yang Diancam Allah
Pembahasan tambang tidak hanya soal izin dan dokumen administratif. Dalam perspektif Islam, merusak lingkungan adalah bentuk fasad (kerusakan) yang dilarang keras.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia…” (QS. Ar-Rum: 41)
Ayat ini bukan sekadar peringatan spiritual, tetapi prinsip kebijakan publik: setiap eksploitasi yang menimbulkan mudharat bagi rakyat adalah kezaliman yang wajib dihentikan negara.
Islam menempatkan bumi sebagai amanah. Kekuasaan untuk mengelola kekayaan alam bukan hak istimewa pejabat, tetapi tanggung jawab untuk menjaga kemaslahatan umum.
Dalam Islam, kekayaan alam termasuk kategori milkiyyah ‘ammah milik publik yang harus dikelola demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk segelintir pelaku usaha.
“Sesungguhnya para pemimpin adalah penggembala, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang digembalakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Solusi Partai X: Reformasi Mendalam Tata Kelola Tambang
Partai X melalui Musyawarah Kenegarawanan Nasional menawarkan langkah strategis yang sejalan dengan prinsip Islam tentang amanah dan keadilan:
- Reformasi Hukum Berbasis Kepakaran
Menutup seluruh celah penyalahgunaan izin di tingkat pusat maupun daerah. - Birokrasi Digital Tambang
Seluruh proses izin, laporan, dan pengawasan tambang harus transparan dan dapat diawasi publik. - Penguatan Moral Pejabat Publik
Islam menekankan sifat amanah dan anti-khianat bagi pemimpin; pendidikan moral harus diperkuat untuk mencegah korupsi dan kolusi di sektor tambang. - Peran Media untuk Kesadaran Publik
Mengedukasi masyarakat agar eksploitasi berlebihan tidak lagi dianggap wajar dan menormalisasi kerusakan.
Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah Mengawal Sumber Daya Alam
Partai X menegaskan bahwa pencabutan izin tidak boleh berhenti sebagai ritual administratif. Negara harus memastikan tindak lanjut berupa pengawasan, transparansi, penegakan hukum, serta kebijakan yang berpihak pada rakyat dan keberlanjutan.
Prayogi juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi rakyat dari dampak kerusakan lingkungan. Partai X akan terus mengawal kebijakan tambang agar sesuai prinsip keadilan dan amanah yang diajarkan Islam.