muslimx.id — Kerugian negara akibat pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, mencapai lebih dari Rp447 miliar. Angka ini mencakup kerusakan ekologi, dana reboisasi yang hilang, dan potensi bencana hidrologis yang muncul akibat penebangan yang dilakukan oleh PT BRN tanpa izin pemerintah pusat.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama PT BRN sebagai tersangka, setelah tim penyidik menyita ribuan batang kayu ilegal dari area seluas 31 ribu hektar. Alat berat, kendaraan khusus, hingga kapal pengangkut kayu ikut diamankan. PT BRN diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas kayu dengan memanfaatkan pemilik hak tanah untuk meloloskan aktivitas ilegalnya.
Partai X: Negara Wajib Tegas Lindungi Hutan & Masa Depan Bangsa
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi rakyat dan mencegah perampokan terhadap kekayaan alam.
Rinto menyebut bahwa kerugian besar akibat tindakan ilegal PT BRN menunjukkan lemahnya pengawasan negara atas sumber daya alam. Ia menegaskan: negara tidak boleh kalah oleh mafia hutan yang merusak kehidupan rakyat Mentawai.
Partai X menilai bahwa sumber daya alam tidak boleh dikelola atas dasar keserakahan atau kepentingan sempit. Islam mengajarkan bahwa kebijakan pengelolaan alam harus berbasis ilmu, kepakaran, dan kemaslahatan rakyat.
Rinto mengingatkan bahwa arah pembangunan nasional tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat Mentawai yang kini terancam bencana hidrologis akibat ulah perusahaan serakah.
Islam Mengingatkan: Merusak Alam Termasuk Kebinasaan yang Dilarang
Islam menempatkan bumi sebagai amanah besar. Merusak hutan, habitat, dan ekosistem bukan sekadar pelanggaran hukum negara tetapi juga pelanggaran terhadap perintah Allah.
“Dan janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Pembalakan liar adalah tindakan fasad (kerusakan) yang menghancurkan keseimbangan lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Setiap kerusakan yang membawa mudharat bagi rakyat adalah bentuk kezaliman yang harus diberantas.
Hutan adalah sumber kehidupan publik. Dalam prinsip kenegarawanan Islam, negara wajib hadir dengan kekuatan moral, kejujuran, dan integritas.
“Dialah yang menjadikan kalian khalifah di bumi…” (QS. Al-An’am: 165)
Ayat ini menegaskan peran manusia termasuk pemegang kekuasaan sebagai penjaga kelestarian bumi, bukan eksploitator untuk kepentingan kelompok tertentu.
Solusi Partai X: Reformasi Pengawasan Berbasis Digital & Etika Kepemimpinan
Partai X menawarkan langkah konkret yang sejalan dengan prinsip syariah dan tata kelola modern:
- Sistem Pengawasan Digital Nasional
Untuk memantau aktivitas hutan secara real-time dan mendeteksi penebangan liar sejak dini. - Reformasi Hukum Anti-Mafia Hutan
Menutup celah pemalsuan dokumen legalitas kayu dan mempercepat hukuman terhadap pelaku. - Pusat Koordinasi Pengawasan Pusat–Daerah
Agar penegakan hukum lebih solid dan tidak mudah disabotase kepentingan tertentu. - Pendidikan Moral untuk Pejabat
Keserakahan harus dicegah melalui integritas moral yang kuat sesuai prinsip amanah dalam Islam.
Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah dari Mafia Hutan
Partai X menegaskan bahwa negara harus menang dalam perang melawan mafia hutan yang merusak Mentawai dan merugikan rakyat. Penindakan tegas harus dipercepat, pengawasan diperkuat, dan kebijakan lingkungan harus berorientasi pada kemaslahatan jangka panjang.
Islam mengingatkan bahwa bumi adalah amanah, dan negara wajib menjaganya demi kehidupan rakyat hari ini dan generasi yang akan datang.