RUU Daerah Kepulauan, Islam Dorong Percepatan demi Keadilan Nusantara!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Pembahasan RUU Daerah Kepulauan kembali menjadi sorotan publik setelah Ketua DPD RI Sultan B Najamudin memastikan draf finalnya telah rampung dan kini menunggu terbitnya Surat Presiden (Surpres). Regulasi ini dinilai penting untuk mengubah pola pembangunan nasional yang selama ini terlalu berorientasi pada wilayah daratan, sementara Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

Sultan menegaskan bahwa daerah kepulauan membutuhkan perlakuan khusus agar mampu mengejar ketertinggalan, terutama dalam akses fiskal, infrastruktur, dan layanan publik. Tanpa skema afirmatif, ketimpangan pembangunan dikhawatirkan semakin melebar.

Perspektif Islam: Keadilan sebagai Fondasi Negara

Dalam ajaran Islam, negara diperintahkan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Al-Qur’an berulang kali menekankan pentingnya menunaikan amanah dan menetapkan kebijakan secara adil.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia agar kalian menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menjadi dasar moral bahwa pelayanan negara tidak boleh hanya berpusat di pulau-pulau besar, sementara masyarakat di wilayah terluar menanggung biaya logistik mahal, konektivitas rendah, dan akses layanan dasar yang terbatas.

Rasulullah SAW juga menegaskan:

“Pemimpin adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia pimpin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengisyaratkan bahwa pemimpin wajib memastikan semua wilayah—termasuk daerah kepulauan mendapat perhatian yang sama.

Kebutuhan Mendesak: Surpres Harus Segera Terbit

Perlambatan keluarnya Surpres dinilai sebagai cermin minimnya urgensi pemerintah terhadap percepatan pemerataan pembangunan. Padahal RUU ini berpotensi menjadi payung hukum penting untuk:

  • memperbaiki konektivitas antar pulau,
  • menurunkan biaya logistik,
  • memperkuat layanan pendidikan, kesehatan, dan transportasi laut,
  • serta memastikan keadilan fiskal yang sesuai karakter geografis Nusantara.

Langkah Strategis Percepatan RUU

Untuk mempercepat proses legislasi dan implementasi, terdapat beberapa langkah yang dinilai krusial:

  1. Pemerintah menerbitkan Surpres tanpa penundaan tambahan agar pembahasan bersama DPR dan DPD segera dimulai.
  2. Dialog intensif lintas lembaga untuk menyatukan naskah substansi RUU agar lebih komprehensif.
  3. Pemetaan kebutuhan fiskal provinsi-provinsi kepulauan agar kebijakan yang lahir benar-benar kontekstual.
  4. Penguatan layanan dasar di wilayah pesisir dan terluar sebagai bentuk kehadiran negara.
  5. Pengawasan partisipatif masyarakat kepulauan untuk memastikan implementasi regulasi berjalan transparan dan efektif.

RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar dokumen legislasi, tetapi representasi keadilan negara bagi jutaan warga yang hidup di pulau-pulau kecil Nusantara. Islam mengajarkan bahwa keadilan adalah pilar peradaban dan amanah kekuasaan. Karena itu, percepatan RUU ini bukan hanya kebutuhan administratif, tetapi kewajiban moral agar pembangunan Indonesia benar-benar merata dari Sabang sampai Merauke dari pulau-pulau besar hingga titik terluar negeri.

Share This Article