muslimx.id— Kementerian Pertanian melaporkan telah menutup 2.039 kios pupuk nakal yang menjual pupuk subsidi di atas HET, dengan estimasi kerugian petani mencapai Rp 600 miliar per tahun. Pada 21 November, izin 115 distributor dan pengecer yang tetap melanggar kembali dicabut.
Layanan pengaduan “Lapor Pak Amran” kembali aktif setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menghidupkan kembali layanan aduan langsung petani melalui WhatsApp 082311109390. Kanal yang sebelumnya berjalan sejak 2016 itu kini kembali menerima berbagai laporan yang langsung ditindaklanjuti Kementerian Pertanian.
Kanal pengaduan juga mengungkap 31 kasus pungli terkait Alsintan yang seharusnya diberikan gratis kepada kelompok tani. Ada oknum yang meminta uang Rp 50 juta hingga Rp 600 juta dengan mengaku sebagai pejabat kementerian.
Sikap Partai X: Negara Wajib Melindungi Petani dari Mafia & Impor Ilegal
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik tindakan tegas tersebut, namun menekankan bahwa langkah ini baru tahap awal.
“Tugas negara tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika masih ada pegawai yang bermain, itu pengkhianatan amanah. Pemerintah harus lebih tegas, termasuk menindak impor ilegal yang menekan petani kita.”
Partai X menilai bahwa penertiban distributor nakal dan pemberantasan pungli tidak akan optimal jika pemerintah tidak sekaligus menutup celah impor ilegal yang membuat harga komoditas petani anjlok.
Pengawasan lemah di hulu dan hilir. Banyaknya kios nakal menunjukkan distribusi pupuk subsidi tidak diawasi dengan sistem yang kuat. Mafia pangan memanfaatkan celah regulasi. Pungli Alsintan dan permainan harga pupuk terjadi karena sistem tata kelola yang tidak transparan.
Impor ilegal memperparah kondisi petani. Masuknya produk pangan dan pupuk ilegal membuat komoditas lokal kalah bersaing dan harga jatuh.
Perspektif Islam: Korupsi, Pungli, dan Pengkhianatan Amanah adalah Dosa Berat
Islam memandang pengkhianatan amanah sebagai tindakan yang sangat tercela. Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati amanah Allah dan Rasul, dan jangan pula mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian…” (QS. Al-Anfal: 27)
Ayat ini menegaskan bahwa korupsi, pungli, manipulasi harga, dan permainan distribusi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa saja yang kami pekerjakan untuk menangani suatu urusan, lalu ia mengambil sesuatu di luar haknya, maka itu adalah ghulul (korupsi).” (HR. Muslim)
Ghulul adalah dosa besar yang ancamannya sangat berat, karena merampas hak rakyat. Islam juga mengingatkan bahwa pemimpin harus menegakkan keadilan.
Maka penindakan terhadap oknum pungli dan mafia pupuk adalah bagian dari kewajiban syar’i negara untuk menjaga keadilan dan melindungi rakyat, khususnya petani yang menjadi tulang punggung pangan nasional.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Kelola Pangan Berbasis Transparansi
- Digitalisasi Total Distribusi Pupuk & Alsintan
Integrasi data pupuk subsidi berbasis NIK. Penyaluran Alsintan melalui aplikasi resmi dengan pelacakan real time. - Pengawasan Terpadu dengan Lembaga Independen
Melibatkan perguruan tinggi, lembaga profesional, serta ormas petani untuk monitoring distribusi. - Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Semua pelaku pungli, penimbunan, dan pengaturan harga wajib diproses pidana. - Penutupan Jalur Impor Ilegal
Penguatan patroli bea cukai. Pemusnahan komoditas ilegal, bukan hanya penahanan sementara. - Pemulihan Martabat Petani sebagai Prioritas
Petani harus ditempatkan sebagai subjek utama pembangunan pangan.
Penutup: Islam Menegaskan Negara Wajib Menjaga Keadilan & Melindungi yang Lemah
Partai X menyambut baik langkah Menteri Pertanian, namun menegaskan bahwa penindakan harus diikuti reformasi menyeluruh.
Islam mengingatkan:
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Korupsi pupuk, pungli Alsintan, dan impor ilegal adalah bentuk memakan harta rakyat secara batil dosa besar yang merusak keadilan sosial.
Partai X menekankan bahwa membenahi tata kelola pangan berarti menegakkan amanah ilahi. Tanpa ketegasan, petani akan terus menjadi korban sistem.
Semoga negara mampu mewujudkan tata kelola yang bersih, adil, dan melindungi para petani sebagai pilar kesejahteraan bangsa.