Penebangan Liar Sungai Tamiang, Islam Desak Penegakan Amanah atas Hutan!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh. Penyelidikan dilakukan setelah kayu gelondongan terseret banjir dan mencemari aliran sungai, memicu dugaan aktivitas illegal logging yang berlangsung sistematis.

Temuan awal menunjukkan praktik penebangan dilakukan dengan cara menumpuk kayu di bantaran sungai, lalu memanfaatkan debit air tinggi untuk mengalirkan kayu seperti rakit. Metode ini bukan hanya ilegal, tetapi juga sangat berbahaya bagi ekosistem.

Selain itu, sejumlah pelaku memotong kayu besar menjadi bagian-bagian kecil agar mudah terbawa arus. Sebagian besar aktivitas terjadi di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi. Kerusakan ini memperburuk risiko banjir dan menambah beban ekologis bagi masyarakat di hilir.

Langkah Aparat dan Tim Gabungan

Bareskrim telah mengirim tim tambahan untuk memperluas penyelidikan hingga ke hulu sungai. Kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan membentuk tim gabungan guna menutup celah aktivitas illegal logging.

Kapolri menegaskan tidak ada toleransi bagi perusak lingkungan. Penyidikan dilakukan menyeluruh, termasuk pemeriksaan alur distribusi kayu, jalur panglong, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang membiarkan praktik tersebut berlangsung.

Aparat menilai langkah cepat sangat diperlukan agar kerusakan tidak meluas dan bencana ekologis seperti banjir berulang dapat dicegah.

Perspektif Islam: Menjaga Hutan adalah Amanah Besar

Dalam ajaran Islam, bumi dan segala isinya adalah amanah yang tidak boleh dirusak. Perusakan hutan termasuk bentuk kerusakan (fasad) yang dikecam dalam syariat.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A‘raf: 56)

Ayat ini menegaskan bahwa tindakan yang merusak lingkungan termasuk penebangan ilegal adalah pelanggaran terhadap perintah Allah.

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga alam:

“Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu sebagian darinya dimakan manusia, hewan, atau burung, melainkan itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan betapa Islam memuliakan upaya menjaga dan menumbuhkan kehidupan. Sebaliknya, merusak hutan adalah tindakan yang bertentangan dengan misi kemanusiaan dan ketakwaan.

Tanggung Jawab Negara Menurut Ajaran Islam

Islam menempatkan pemimpin sebagai penanggung jawab atas kemaslahatan rakyat dan lingkungan. Pengawasan hutan yang lemah dan pembiaran terhadap illegal logging bertentangan dengan prinsip amanah.

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Karena itu, penguatan pengawasan, penegakan hukum tegas, serta tata kelola izin yang jujur adalah bagian dari kewajiban moral negara dalam menjaga kelestarian alam yang menjadi sumber kehidupan rakyat.

Solusi Islam terhadap Krisis Penebangan Liar

Sejumlah prinsip yang sejalan dengan nilai syariat dapat menjadi dasar perbaikan nasional:

  • Pengawasan ketat dan transparan terhadap kawasan rawan illegal logging.
  • Reformasi izin kehutanan agar bebas transaksi kepentingan sempit.
  • Digitalisasi izin dan pelacakan kayu untuk memastikan alur terawasi publik.
  • Pendidikan etika lingkungan bagi aparat dan masyarakat.
  • Pemberdayaan masyarakat hulu dalam pengawasan hutan secara partisipatif.
  • Pemulihan ekosistem sebagai kewajiban moral, bukan sekadar proyek administratif.

Prinsip-prinsip tersebut mencerminkan nilai Islam mengenai keadilan, amanah, dan perlindungan terhadap makhluk hidup.

Penutup: Penegakan Amanah Harus Tegas dan Berkelanjutan

Penyelidikan Bareskrim adalah langkah penting, namun krisis penebangan ilegal membutuhkan upaya lebih besar dari aparat dan pemerintah. Islam menegaskan bahwa menjaga bumi adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan konsisten menjadi syarat agar kerusakan hutan dapat dihentikan sebelum bencana kembali merugikan rakyat. Alam adalah titipan, dan negara wajib menjaganya sebagai bentuk ketaatan sekaligus perlindungan terhadap umat.

Share This Article