Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Islam Mengingatkan: Keputusan yang Tidak Adil Adalah Pengkhianatan pada Rakyat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut diajukan advokat Syamsul Jahidin yang mempermasalahkan dissenting opinion Anwar pada dua keputusan penting: gugatan UU Polri dan UU IKN. 

Syamsul menilai argumentasi dissenting tersebut tidak logis, tidak konsisten, dan mencerminkan kecenderungan tertentu sebagaimana terlihat pada putusan batas usia capres yang pernah meloloskan Gibran.

Syamsul menilai terdapat ketidakselarasan dalam cara Anwar membangun argumentasi hukum. Menurutnya, seorang hakim konstitusi tidak boleh memainkan standar ganda, apalagi dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik luas. Ia menegaskan bahwa MK pernah “cacat moral” ketika dipimpin Anwar, sehingga laporan ini penting diuji secara objektif oleh MKMK. Laporan tersebut kini telah diterima dan menunggu tindak lanjut resmi.

Partai X: Hakim Konstitusi Tidak Boleh Mengkhianati Independensi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa konsistensi putusan MK adalah fondasi keadilan rakyat. Baginya, dissenting opinion adalah hak seorang hakim, tetapi harus didasarkan pada argumen hukum yang kokoh, bukan preferensi atau kedekatan personal.

Prayogi kembali mengingatkan prinsip dasar negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, mengatur rakyat sesuai konstitusi.

Karena itu, putusan MK termasuk dissenting tidak boleh memihak pada kelompok tertentu. Integritas hakim adalah penentu kualitas demokrasi. Ketidakselarasan argumentasi hanya akan melukai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penjaga konstitusi.

Partai X menekankan perlunya MKMK bekerja secara transparan, independen, dan menyeluruh dalam memeriksa laporan ini. Pengawasan etik bukan sekadar formalitas, tetapi upaya menjaga marwah konstitusi dari potensi penyimpangan.

Pandangan Islam: Hukum Tanpa Kejujuran Hanya Menjadi Alat Penindasan

Islam memandang jabatan hakim sebagai amanah yang sangat berat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hakim itu ada tiga: satu di surga, dan dua di neraka.” (HR. Abu Dawud)

Yang masuk surga adalah hakim yang adil. Sementara dua yang lain adalah mereka yang memutuskan tanpa ilmu dan mereka yang mengetahui kebenaran namun menyimpang dari keadilan.

Al-Qur’an menegaskan:

“Dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, maka tetapkanlah dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Karena itu, keputusan yang tidak konsisten, tidak objektif, atau dipengaruhi kepentingan tertentu walaupun dibungkus alasan hukum adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Allah dan amanah rakyat.

Solusi untuk Memperkuat Kepercayaan Publik

Partai X menawarkan sejumlah langkah strategis agar keadilan konstitusional tetap terjaga:

  1. Pembukaan penuh dokumen dissenting MK agar publik memahami dasar argumentasi.
  2. Reformasi mekanisme etik hakim MK untuk menutup peluang konflik kepentingan.
  3. Pendidikan etik berkelanjutan bagi pejabat hukum agar integritas tetap terjaga.
  4. Audit kinerja MK secara berkala untuk memastikan konsistensi putusan.
  5. Kanal pelaporan publik yang kuat guna memperluas partisipasi masyarakat.
  6. Dialog nasional soal reformasi konstitusi, memastikan MK tetap menjadi benteng keadilan.

Partai X menegaskan bahwa setiap putusan MK harus berpihak pada rakyat, bukan pada figur atau jaringan kekuasaan.

Penutup: Keadilan Adalah Amanah yang Dipertanggungjawabkan di Hadapan Allah

Islam mengajarkan bahwa menegakkan keadilan adalah ibadah tertinggi setelah tauhid. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya orang-orang yang adil akan berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya.” (HR. Muslim)

Namun bagi mereka yang menyimpang, Allah mengingatkan:

“Janganlah kebencian atau kecenderungan mendorongmu untuk tidak berlaku adil.” (QS. Al-Ma’idah: 8)

Karena itu, setiap hakim, pejabat, dan pemegang amanah negara harus sadar bahwa keputusan mereka bukan hanya dicatat oleh sejarah, tetapi juga akan dihisab oleh Allah. Semoga proses MKMK berjalan jujur, adil, dan berpihak pada rakyat sebab keadilan yang dipelintir demi kepentingan dunia tidak akan menyelamatkan di akhirat.

Share This Article