muslimx.id — Pemerintah menegaskan komitmennya meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak bencana melalui kebijakan restrukturisasi kredit. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak menggunakan APBN secara langsung, melainkan memanfaatkan skema subsidi bunga yang telah tersedia.
Restrukturisasi dirancang sebagai kebijakan jangka panjang bagi seluruh penerima KUR terdampak bencana di berbagai sektor sebagai upaya pemulihan ekonomi bertahap.
Pemerintah menegaskan komitmennya dalam kebijakan restrukturisasi kredit dengan mengandalkan subsidi bunga yang telah dialokasikan, guna menjaga keberlanjutan fiskal di tengah kondisi darurat bencana nasional. Data penerima restrukturisasi masih dalam proses pendataan dan dimonitor lintas lembaga agar kebijakan tepat sasaran dan berkeadilan. Meski demikian, publik menuntut implementasi yang cepat, transparan, dan mudah diakses.
Sementara itu, OJK menetapkan relaksasi kredit hingga tiga tahun bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Sumatera. Sinergi pemerintah dan OJK diharapkan menjaga stabilitas sektor keuangan dan mencegah gagal bayar, dengan catatan pengawasan dan transparansi harus diperkuat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru serta menjaga kepercayaan publik.
Partai X: Negara Wajib Hadir Mengelola Krisis
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit harus dikawal secara serius. Menurutnya, kebijakan tidak boleh berhenti pada narasi dan konferensi pers, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat terdampak bencana.
Prayogi menegaskan bahwa tugas negara mencakup tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
Dalam situasi krisis, negara wajib hadir melindungi ekonomi warga secara nyata. Ia mengingatkan bahwa prosedur restrukturisasi harus mudah diakses. Jika terlalu rumit dan berbelit, kebijakan justru berpotensi gagal mencapai tujuan pemulihan.
Islam Mengingatkan: Mengelola Krisis Bukan Sekadar Teknis, Tapi Amanah
Dalam perspektif Islam, penanganan krisis sosial dan ekonomi bukan semata urusan administratif, melainkan amanah besar yang menyangkut keadilan dan keberpihakan kepada mereka yang lemah. Allah SWT berfirman:
“Dan jika kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap kebijakan publik, terlebih dalam kondisi darurat, harus dilandasi prinsip keadilan dan keberpihakan kepada yang terdampak. Restrukturisasi kredit bukan hanya soal stabilitas keuangan, tetapi tentang menjaga martabat dan keberlangsungan hidup keluarga-keluarga yang terkena musibah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pemimpin adalah pengurus, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan bahwa pengelolaan krisis ekonomi adalah bagian dari tanggung jawab kepemimpinan. Setiap kelalaian, ketidakadilan, atau pembiaran akan menjadi pertanyaan kelak.
Solusi: Penguatan Pengelolaan Restrukturisasi Kredit
Partai X mengusulkan beberapa langkah konkret:
- Transparansi Data Penerima Restrukturisasi
Agar publik dapat ikut mengawasi ketepatan sasaran kebijakan. - Pendampingan Aktif Debitur Terdampak
Supaya restrukturisasi benar-benar membantu pemulihan usaha, bukan sekadar menunda masalah. - Evaluasi Berkala Kebijakan
Agar kebijakan adaptif terhadap dinamika bencana dan kondisi ekonomi masyarakat. - Pengawasan Ketat Subsidi Bunga
Untuk mencegah penyalahgunaan dan moral hazard.
Penutup: Pengelolaan Krisis adalah Ujian Amanah Kepemimpinan
Restrukturisasi kredit menjadi instrumen penting dalam menjaga daya tahan ekonomi masyarakat terdampak bencana. Namun lebih dari itu, kebijakan ini adalah ujian moral bagi negara dan para pemegang amanah. Islam mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup rakyat tidak hanya dinilai dari efektivitas teknisnya, tetapi juga dari keadilan dan kejujurannya.
Allah SWT berfirman:
“Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang nikmat yang kamu peroleh.” (QS. At-Takatsur: 8)
Semoga kebijakan restrukturisasi kredit benar-benar menjadi jalan pemulihan, bukan sekadar angka dalam laporan. Dan semoga para pengambil kebijakan diberi kekuatan untuk menjaga amanah, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat yang sedang diuji oleh bencana.