Dana Desa Tertunda, Islam Ingatkan: Pelayanan Rakyat Tidak Boleh Tersandera Administrasi

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Tertundanya pencairan dana desa tahap dua non earmark di Jawa Tengah melibatkan 2.176 desa dengan nilai Rp598 miliar dan berdampak pada pelayanan sosial desa. Menurut Sekda Jateng Sumarno, perbedaan kesiapan dan ketepatan administrasi antar desa menjadi penyebab utama, sehingga menimbulkan ketimpangan pelayanan masyarakat.

Sumarno menegaskan pencairan dana sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan harus mengikuti tahapan administrasi serta tenggat yang ketat. Ia menilai keterlambatan pencairan lebih disebabkan kesiapan administrasi dan keaktifan pemerintah desa, bukan kebijakan pusat.

Meski demikian, keterlambatan dana berdampak pada terhambatnya layanan Posyandu dan PAUD. Publik menilai penyesuaian anggaran desa bukan solusi jangka pendek dan meminta negara lebih responsif agar kebutuhan dasar masyarakat desa tidak terganggu.

Pandangan Partai X: Negara Tidak Boleh Lepas Tangan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai tertundanya dana desa sebagai persoalan serius. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana publik tidak boleh melupakan tugas utama negara.

Menurut Prayogi, tugas negara mencakup tiga hal: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks dana, tertundanya pencairan menunjukkan fungsi pelayanan negara belum berjalan optimal. Negara tidak boleh membiarkan desa menanggung risiko administratif sendirian.

Keterlambatan dana dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan negara terhadap masyarakat desa. Pelayanan publik tidak boleh dikalahkan oleh sistem yang berjarak dari realitas kebutuhan rakyat.

Islam Mengingatkan: Pelayanan Publik Adalah Amanah

Dalam perspektif Islam, pelayanan terhadap kebutuhan dasar masyarakat merupakan amanah yang tidak boleh diabaikan. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak…” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa amanah publik harus disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran. Dana desa yang diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat, seperti Posyandu dan PAUD, bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan sarana pemenuhan hak rakyat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa yang mengurusi urusan kaum Muslimin lalu ia tidak memperhatikan kebutuhan mereka, maka Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya.” (HR. Thabrani)

Hadis ini menjadi peringatan bahwa kelalaian dalam pelayanan publik, meskipun beralasan administratif, memiliki konsekuensi moral yang besar. Negara dan aparatur pemerintahan dituntut proaktif memastikan hak masyarakat tidak terhenti oleh prosedur yang kaku.

Solusi Partai X untuk Percepatan Dana Desa

Partai X mendorong penyederhanaan tahapan administrasi pencairan dana desa secara nasional. Pendampingan aktif dari pemerintah daerah perlu diperkuat sejak awal tahun anggaran agar desa tidak tertinggal secara administratif.

Selain itu, Partai X mengusulkan:

  1. Sistem peringatan dini bagi desa yang berpotensi terlambat mengajukan berkas
  2. Digitalisasi pengajuan dana yang diiringi pelatihan merata bagi aparatur desa
  3. Kebijakan transisi darurat untuk melindungi layanan dasar seperti Posyandu dan PAUD

Layanan sosial desa tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administratif.

Penutup: Dana Desa adalah Ujian Keberpihakan Negara

Tertundanya dana desa menjadi pelajaran penting bagi tata kelola pemerintahan nasional. Islam mengingatkan bahwa amanah publik akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya atas kepatuhan prosedur, tetapi juga atas dampaknya bagi kehidupan rakyat.

Allah SWT berfirman:

“Dan berhentilah kamu, sesungguhnya kamu akan ditanya.” (QS. As-Saffat: 24)

Ayat ini menegaskan bahwa percepatan dana desa bukan sekadar tuntutan teknis, melainkan kewajiban moral. Semoga pengelolaan dana desa ke depan semakin responsif, adil, dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, demi terjaganya kepercayaan publik dan keadilan pembangunan nasional.

Share This Article