Mahasiswa UT Gugat UU Pendidikan, Ketika Mahasiswa Menggugat, Negara Diuji Menjaga Amanah Pendidikan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Sebanyak 13 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi terkait sistem penilaian pendidikan jarak jauh. Para pemohon menggugat Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Para mahasiswa menilai ketentuan tersebut tidak memberikan kepastian hukum mengenai proporsionalitas sistem penilaian pendidikan jarak jauh. Akibatnya, terjadi perbedaan signifikan antara perguruan tinggi dalam mekanisme evaluasi, ujian, serta perlindungan hak akademik mahasiswa.

Mahasiswa UT menggugat ketidakjelasan sistem penilaian pendidikan jarak jauh karena dinilai membuka multitafsir dan menimbulkan ketimpangan akademik antar perguruan tinggi. Mereka menilai ketiadaan standar nasional merugikan hak atas pendidikan yang adil dan bermakna.

Mahkamah Konstitusi menyatakan persoalan tersebut kemungkinan terletak pada aturan pelaksana, bukan undang-undang induk, dan memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan sebelum sidang lanjutan.

Partai X: Pendidikan Adalah Amanah Negara

Menanggapi gugatan mahasiswa UT tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif semata.

Ia mengingatkan bahwa tugas negara sejatinya ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Pendidikan jarak jauh, menurutnya, harus menjadi instrumen pemerataan akses, bukan sumber ketimpangan baru.

“Jika negara membiarkan ketidakpastian sistem penilaian, maka yang dirugikan adalah mahasiswa. Pendidikan adalah hak, bukan privilege yang bergantung pada tafsir masing-masing institusi,” tegas Prayogi.

Pendidikan sebagai Amanah dalam Perspektif Islam

Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah bagian dari amanah besar yang harus dijaga negara dan para pemegang kekuasaan. Allah SWT berfirman:

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)

Ayat ini menegaskan bahwa ilmu dan pendidikan memiliki kedudukan mulia. Karena itu, proses pendidikan harus dijalankan secara adil, terukur, dan melindungi hak peserta didik.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Kewajiban menuntut ilmu ini mengandung konsekuensi bagi negara: memastikan sistem pendidikan tidak menyulitkan, tidak merugikan, dan tidak menciptakan ketidakadilan bagi pencari ilmu.

Solusi Partai X untuk Pendidikan Jarak Jauh yang Berkeadilan

Partai X mendorong sejumlah langkah konkret:

  1. Penyusunan peraturan pelaksana yang menetapkan standar minimum sistem penilaian pendidikan jarak jauh.
  2. Pengawasan negara yang lebih kuat terhadap implementasi pendidikan jarak jauh.
  3. Mekanisme pengaduan mahasiswa yang efektif dan mudah diakses.
  4. Pelibatan mahasiswa dalam perumusan kebijakan pendidikan nasional.

Penutup: Pendidikan Adil adalah Ukuran Kehadiran Negara

Gugatan mahasiswa Universitas Terbuka menjadi pengingat penting bahwa pendidikan bukan sekadar angka partisipasi, melainkan soal keadilan proses dan perlindungan hak.

Islam mengajarkan bahwa amanah ilmu dan pendidikan harus dijaga dengan kejujuran dan keadilan. Negara yang abai terhadap keadilan pendidikan sejatinya sedang melonggarkan amanahnya sendiri.

Pendidikan harus aksesibel, adil, dan melindungi setiap mahasiswa. Di sanalah kehadiran negara diuji, bukan hanya oleh hukum, tetapi juga oleh nilai-nilai keadilan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Share This Article