KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Nikel, Islam Ingatkan: Korupsi Harus Diberantas, Bukan Dibiarkan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Kasus tersebut sebelumnya disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun.

Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum bagi semua pihak. KPK menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara, sementara dugaan tindak pidana suap dinilai telah melewati batas kedaluwarsa.

Selain itu, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) disebut terkendala penghitungan kerugian keuangan negara. Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak dapat dibuktikan secara memadai dalam proses penyidikan.

Penghentian penyidikan kasus korupsi tambang nikel di Konawe Utara memicu kontroversi dan keraguan publik terhadap komitmen penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Perkara yang melibatkan kerugian negara triliunan rupiah ini berakhir tanpa kepastian di pengadilan karena alasan daluwarsa dan lemahnya pembuktian, yang dinilai mencederai rasa keadilan serta transparansi hukum nasional.

Di sisi lain, praktik korupsi dalam perizinan tambang ini berdampak sistemik terhadap ruang hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Tenggara. Kegagalan hukum ini tidak hanya merugikan finansial negara, tetapi juga melanggengkan kerusakan ekologis dan sosial yang harus ditanggung oleh rakyat serta generasi mendatang demi kepentingan segelintir pihak.

Partai X: Pemberantasan Korupsi terhadap Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama yang tidak boleh diabaikan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.

Menurutnya, penghentian perkara korupsi besar harus dijelaskan secara terbuka dan transparan kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan krisis kepercayaan.

“Negara tidak boleh membiarkan keadilan kalah oleh prosedur administratif semata. Penegakan hukum harus berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Partai X memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi negara dan menghancurkan keadilan sosial. Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh setengah hati atau terjebak pada kelemahan teknis semata.

Prinsip Partai X menekankan transparansi, akuntabilitas, dan keberanian politik dalam penegakan hukum. Setiap kebijakan hukum harus memperkuat kepercayaan publik, bukan justru melahirkan kekecewaan dan sinisme.

Islam Ingatkan: Korupsi adalah Pengkhianatan Amanah

Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah kekuasaan dan harta publik. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)

Ayat ini menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang dan pembiaran terhadap korupsi adalah pelanggaran serius terhadap amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Rasulullah SAW bersabda:

“Laknat Allah atas penyuap dan penerima suap.” (HR. Ahmad)

Hadits ini menunjukkan bahwa korupsi, termasuk dalam bentuk suap perizinan, bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi dosa besar yang merusak keadilan dan tatanan sosial.

Dalam Islam, penegakan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian, kelambanan, atau alasan teknis yang menghilangkan hak publik.

Solusi Partai X untuk Penanganan Korupsi SDA

Sebagai langkah perbaikan, Partai X mendorong:

  1. Audit menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan bermasalah.
  2. Penanganan korupsi sumber daya alam sebagai prioritas nasional.
  3. Reformasi tata kelola tambang yang transparan dan berkelanjutan.
  4. Pelibatan masyarakat lokal dan publik dalam pengawasan sumber daya alam.

Negara harus memastikan bahwa kekayaan alam dikelola secara adil, lestari, dan bebas dari praktik korupsi.

Penutup: Keadilan Tidak Boleh Gugur oleh Prosedur

Partai X menegaskan bahwa korupsi tambang bukan sekadar kejahatan hukum, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat dan masa depan bangsa.

Dari sudut pandang Islam, membiarkan korupsi tanpa pertanggungjawaban adalah bentuk kelalaian amanah yang akan dimintai hisab di dunia dan akhirat. 

Karena itu, negara wajib memastikan bahwa keadilan ditegakkan, transparansi dijaga, dan hukum benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Share This Article