muslimx.id— Krisis keadilan kembali terasa nyata ketika tanah-tanah milik rakyat di berbagai daerah diambil atas nama pembangunan, sementara suara warga yang terdampak justru diabaikan. Proyek-proyek besar yang diklaim sebagai jalan menuju kemajuan kerap hadir bersama penggusuran, intimidasi, dan peminggiran masyarakat lokal.
Dalam situasi ini, pembangunan kehilangan makna sosialnya. Ia tidak lagi menjadi sarana memajukan kehidupan rakyat, melainkan berubah menjadi alat legitimasi kepentingan segelintir pihak yang dekat dengan kekuasaan dan modal.
Alih-alih menghadirkan kesejahteraan, praktik pembangunan semacam ini justru meninggalkan luka berkepanjangan: konflik agraria, hilangnya mata pencaharian, rusaknya lingkungan, serta runtuhnya kepercayaan rakyat terhadap negara.
Partai X: Pembangunan Tanpa Keadilan Sosial
Pembangunan di sejumlah wilayah dinilai mengabaikan keadilan sosial karena tanah rakyat ditetapkan sebagai proyek strategis nasional tanpa musyawarah, sementara penolakan kerap dihadapi dengan tekanan aparat. Negara tampak lebih berpihak pada kepentingan modal dibanding melindungi hak konstitusional warga.
Menanggapi hal ini, Prayogi R. Saputra Direktur X-Institute menegaskan bahwa perampasan tanah mencerminkan kegagalan negara menjalankan tugas dasarnya.
Ia menekankan bahwa negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat; ketika pembangunan justru mengorbankan rakyat, maka itu bukan kemajuan, melainkan kemunduran moral, konstitusional, dan kemanusiaan.
Islam Mengecam Perampasan Hak
Dalam perspektif Islam, perampasan hak atas tanah dan sumber kehidupan merupakan bentuk kezaliman yang nyata. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sumber kehidupan dan kehormatan manusia. Ketika negara membiarkan atau bahkan memfasilitasi perampasan tanah rakyat, maka negara telah melanggengkan kezaliman yang dilarang keras dalam ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa merampas sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kezaliman agraria bukan persoalan administratif, melainkan dosa besar yang memiliki konsekuensi moral dan spiritual.
Solusi: Mengembalikan Pembangunan kepada Rakyat
Partai X memandang bahwa krisis keadilan agraria hanya dapat diakhiri dengan koreksi arah kebijakan yang tegas dan berpihak kepada rakyat, antara lain:
- Penghentian sementara proyek-proyek bermasalah hingga konflik agraria diselesaikan secara adil dan transparan.
- Pengakuan dan perlindungan hak atas tanah rakyat, termasuk masyarakat adat, sebagai fondasi utama pembangunan nasional.
- Pembangunan partisipatif dengan melibatkan warga sejak tahap perencanaan, bukan sekadar sosialisasi formal setelah keputusan dibuat.
- Penegakan hukum yang adil dan beradab, serta penghentian kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak hidupnya.
Penutup: Pembangunan Harus Memuliakan Manusia
“Pembangunan sejati tidak diukur dari megahnya proyek, tetapi dari seberapa jauh negara hadir melindungi dan memuliakan rakyatnya,” tutup Prayogi.
Dalam pandangan Islam dan keadilan sosial, pembangunan yang merampas hak rakyat adalah pembangunan yang kehilangan legitimasi. Negara yang benar-benar maju bukanlah negara yang dipenuhi proyek raksasa, melainkan negara yang menjamin tanah, kehidupan, dan martabat warganya terlindungi.
Jika keadilan terus dikorbankan atas nama pembangunan, maka yang dibangun sejatinya bukan masa depan bangsa, melainkan krisis yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.