Royalti Lagu di Resto, Islam Junjung Hak dan Keadilan Seniman

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembayaran royalti lagu di restoran, kafe, hotel, dan ruang publik komersial kembali menegaskan pentingnya perlindungan hak ekonomi seniman. Aturan ini bukan semata persoalan administrasi hukum, melainkan wujud keadilan bagi para pencipta karya. Dalam perspektif Islam, penghargaan atas hasil kerja dan kreativitas adalah prinsip yang tidak boleh diabaikan.

Hak Karya dalam Pandangan Islam

Islam memandang setiap hasil usaha manusia sebagai hak yang wajib dihormati. Karya seni, termasuk lagu dan musik, merupakan buah dari ilmu, kreativitas, dan kerja keras penciptanya. Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa [4]: 29)

Pemanfaatan lagu untuk mendukung aktivitas usaha tanpa memberikan imbalan kepada penciptanya termasuk bentuk pengambilan hak orang lain secara tidak adil. Karena itu, kewajiban royalti sejalan dengan perintah Al-Qur’an untuk menjaga keadilan dalam muamalah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa setiap pemanfaatan karya atau harta orang lain harus disertai hak yang layak bagi pemiliknya.

Negara Hadir Melindungi Seniman

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menilai kebijakan royalti sebagai langkah negara menjalankan mandat konstitusionalnya. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Seniman adalah pekerja yang berhak hidup layak dari karya mereka.

Dalam Islam, pemimpin memiliki tanggung jawab besar menjaga keadilan ekonomi. Rasulullah SAW bersabda:

“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan bagi mereka.” (HR. Abu Nu’aim)

Artinya, negara tidak boleh membiarkan karya seniman dieksploitasi tanpa perlindungan hukum dan imbalan yang pantas.

Keadilan bagi Seniman dan Pelaku Usaha

Islam juga menekankan keseimbangan dan kemaslahatan. Perlindungan hak seniman tidak boleh berubah menjadi beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, kebijakan royalti harus dijalankan secara adil, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 42)

Keadilan di sini berarti memberikan hak seniman tanpa menzalimi pelaku usaha.

Solusi Berbasis Nilai Islam

Untuk memastikan kebijakan royalti berjalan adil dan berkelanjutan, Partai X mendorong beberapa langkah berikut:

  1. Sosialisasi yang Luas dan Jelas
    Pemerintah wajib memberikan pemahaman utuh kepada pelaku usaha terkait kewajiban royalti dan mekanismenya.
  2. Penetapan Tarif yang Proporsional
    Tarif royalti harus mempertimbangkan skala usaha agar UMKM tidak terbebani secara tidak adil.
  3. Transparansi Distribusi Royalti
    LMKN dan LMK harus membuka laporan penyaluran royalti secara berkala agar kepercayaan seniman terjaga.
  4. Mekanisme Pengaduan yang Mudah Diakses
    Seniman dan pelaku usaha perlu saluran pengaduan jika terjadi penyimpangan atau ketidakadilan.
  5. Dialog Berkelanjutan antara Seniman dan Pelaku Usaha
    Pemerintah perlu memfasilitasi komunikasi agar tercipta ekosistem kreatif yang saling menguatkan.

Kewajiban royalti lagu di ruang publik komersial sejalan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan penghormatan terhadap hak. Seniman berhak atas imbalan yang layak, sementara pelaku usaha berhak atas aturan yang adil dan transparan. Negara harus konsisten hadir sebagai penengah yang adil, agar ekonomi kreatif tumbuh sebagai ekosistem yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi semua.

Share This Article