muslimx.id — Rentetan bencana yang melanda Indonesia banjir bandang, longsor, kebakaran hutan, hingga kekeringan ekstrem tak lagi bisa dipahami sebagai peristiwa alam semata. Di balik cuaca dan faktor geologis, terdapat kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan rakyat. Alam mungkin memicu, tetapi kebijakan yang keliru memperparah. Ketika hutan digunduli, tambang diekspansi tanpa kendali, dan tata ruang diabaikan, bencana menjadi konsekuensi yang berulang.
Fenomena ini menandai krisis tata kelola: bencana diperlakukan sebagai takdir, bukan sebagai kegagalan kebijakan yang seharusnya dievaluasi dan diperbaiki.
Islam Menegaskan Larangan Merusak Alam
Islam memandang kerusakan lingkungan sebagai bentuk kezaliman yang berdampak langsung pada manusia. Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini menegaskan bahwa kerusakan bukan hadir tanpa sebab. Ketika kebijakan membuka ruang perusakan, dampaknya kembali kepada manusia dalam bentuk bencana.
Allah SWT juga memperingatkan:
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf [7]: 56)
Pembangunan yang mengorbankan lingkungan dan keselamatan rakyat bertentangan dengan perintah ini. Mengabaikan pencegahan berarti membiarkan kezaliman ekologis terus berlangsung.
Negara Datang Terlambat, Rakyat Menanggung Akibat
Respons negara sering kali sigap setelah bencana terjadi, namun lemah sebelum bencana datang. Bantuan darurat disalurkan, tetapi akar masalah—perizinan merusak, lemahnya pengawasan, dan penegakan hukum yang tak konsisten—tetap dibiarkan. Akibatnya, masyarakat kecil menanggung risiko kebijakan yang tidak mereka putuskan: kehilangan rumah, lahan, mata pencaharian, dan rasa aman.
Rasulullah SAW mengingatkan prinsip tanggung jawab kepemimpinan:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pembiaran terhadap kebijakan perusak lingkungan adalah pengkhianatan amanah. Keselamatan rakyat bukan biaya pembangunan, melainkan tujuan utama.
Bencana sebagai Pola Kebijakan
Meningkatnya frekuensi dan skala bencana menunjukkan pola sistemik, bukan insiden terpisah. Selama paradigma pembangunan menomorsatukan keuntungan jangka pendek dan mengesampingkan keberlanjutan, bencana akan terus berulang dengan wajah berbeda. Menyalahkan alam tanpa membenahi kebijakan hanya memperpanjang penderitaan dan menggerus keadilan ekologis.
Islam menegaskan keadilan sebagai fondasi:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 8)
Keadilan ekologis adalah bagian dari keadilan sosial yang wajib ditegakkan negara.
Solusi: Mengakhiri Bencana Buatan Kebijakan
Untuk memutus siklus bencana, langkah nyata harus diambil:
- Evaluasi dan Moratorium Perizinan Merusak
Audit terbuka terhadap izin tambang, kehutanan, dan tata ruang yang melanggar daya dukung lingkungan. - Penegakan Hukum Tanpa Tawar
Sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan, tanpa pandang kepentingan. - Pencegahan sebagai Prioritas
Perkuat mitigasi bencana, perlindungan daerah resapan, dan pemulihan ekosistem, bukan hanya respons darurat. - Pelibatan Masyarakat Lokal
Kebijakan harus berbasis pengetahuan dan pengalaman warga yang hidup di wilayah terdampak. - Transparansi dan Akuntabilitas Kebijakan
Buka data dan proses pengambilan keputusan agar publik dapat mengawasi dan mengoreksi.
Bencana tidak akan berhenti jika terus dianggap sebagai takdir alam. Islam menegaskan bahwa kerusakan lahir dari perbuatan manusia, termasuk kebijakan yang zalim. Selama negara abai membenahi arah pembangunan, krisis akan terus berulang dan rakyat selalu menjadi korban pertama. Mengakhiri bencana berarti mengakhiri kebijakan yang mengabaikan amanah keselamatan dan kelestarian lingkungan.