muslimx.id— Kejaksaan Agung memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dengan mengungkap empat kasus dugaan korupsi berskala besar yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Paparan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dan seluruh perkara ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Empat kasus korupsi besar yang ditangani Kejaksaan Agung menunjukkan besarnya kerugian negara, mulai dari tata kelola minyak mentah Pertamina dengan nilai lebih dari Rp285 triliun, pengadaan Chromebook di Kemendikbud hampir Rp2 triliun, kredit bank kepada PT Sritex lebih dari Rp1,3 triliun, hingga impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan. Skala perkara tersebut menegaskan bahwa korupsi telah bersifat sistemik dan berdampak serius terhadap keuangan negara.
Sepanjang 2025, Kejagung juga menangani ribuan perkara perpajakan, kepabeanan, cukai, dan pencucian uang. Meski berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp24,7 triliun dan menyumbang PNBP Rp19,1 triliun, capaian tersebut dinilai masih jauh dari potensi kerugian negara akibat praktik korupsi.
Partai X: Negara Tidak Boleh Lamban
Menanggapi temuan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai kasus-kasus ini sebagai alarm keras bagi negara.
“Korupsi ratusan triliun bukan sekadar kejahatan hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan penderitaan rakyat,” tegas Rinto.
Ia mengingatkan kembali fungsi dasar negara yang tidak boleh diabaikan.
“Tugas negara itu hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Korupsi sebesar ini jelas merampas hak rakyat atas pelayanan publik dan kesejahteraan,” ujarnya.
Islam Ingatkan: Korupsi Adalah Dosa dan Kezaliman Publik
Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan amanah yang termasuk dosa besar. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Ayat ini menegaskan bahwa penyalahgunaan jabatan dan keuangan publik bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan moral dan spiritual.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa yang kami beri jabatan untuk suatu urusan, lalu ia menyembunyikan satu jarum atau yang lebih kecil darinya, maka itu adalah ghulul (korupsi) yang akan dipertanggungjawabkan pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa setiap penyalahgunaan wewenang, sekecil apa pun, akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, terlebih jika nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dan berdampak luas pada rakyat.
Solusi: Penegakan Hukum Berbasis Keadilan dan Amanah
Agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada sensasi angka, Partai X mendorong langkah-langkah konkret:
- Percepatan proses hukum terhadap perkara korupsi besar tanpa intervensi kekuasaan.
- Penyitaan dan pengembalian seluruh aset hasil kejahatan kepada negara.
- Penguatan pengawasan sektor strategis melalui sistem digital yang transparan.
- Reformasi menyeluruh tata kelola BUMN dan kementerian.
- Penegakan hukum yang setara, tanpa perlakuan khusus bagi pejabat atau segelintir orang.
Dalam Islam, menegakkan keadilan adalah fondasi keberlangsungan negara. Negara yang membiarkan korupsi besar tanpa hukuman setimpal sedang membuka pintu kehancuran sosial.
Penutup: Negara Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Kasus korupsi ratusan triliun rupiah menegaskan bahwa kejahatan keuangan masih menjadi ancaman serius bagi Indonesia. Dalam pandangan Islam, kecepatan dan ketegasan negara bukan pilihan, melainkan kewajiban amanah.
Partai X menegaskan negara harus bertindak cepat, tegas, dan konsisten. Korupsi bukan hanya merugikan anggaran, tetapi merampas hak hidup layak rakyat. Setiap kelambanan dalam menegakkan keadilan bukan hanya dicatat sejarah, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.