muslimx.id— Keadilan kian kehilangan makna ketika korupsi tidak lagi bersembunyi, melainkan berjalan rapi di balik prosedur, regulasi, dan keputusan administratif. Praktik yang merugikan rakyat ini bukan hanya dibiarkan, tetapi sering kali terlindungi oleh sistem yang seharusnya mencegahnya. Korupsi pun berubah dari penyimpangan menjadi pola, dari kejahatan menjadi kebiasaan yang dinormalisasi.
Dalam kondisi seperti ini, hukum hadir sebatas formalitas. Aturan dipenuhi di atas kertas, tetapi substansinya dikosongkan. Proyek diatur, kebijakan dimanipulasi, konflik kepentingan dilegalkan, sementara pelaku tetap aman dari konsekuensi. Inilah wajah kezaliman yang tidak berdiri sendiri, melainkan terstruktur dan berlapis.
Zalim Sistemik dalam Timbangan Islam
Islam memandang kezaliman sebagai kejahatan besar, terlebih jika dilakukan secara sadar dan terus-menerus. Allah SWT menegaskan bahwa kerusakan di muka bumi adalah akibat perbuatan manusia sendiri:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41)
Korupsi yang dilindungi sistem bukan sekadar pelanggaran hukum negara, tetapi bentuk kezaliman kolektif yang menantang keadilan Allah. Harta publik dirampas, amanah dikhianati, dan hak rakyat diinjak secara sadar.
Rasulullah SAW dengan tegas memperingatkan bahaya kezaliman:
“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.” (HR. Muslim)
Ketika sistem justru melanggengkan kezaliman, maka yang dilawan bukan hanya keadilan sosial, tetapi juga perintah Allah.
Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah
Penegakan hukum menunjukkan wajah timpang. Rakyat kecil cepat diproses atas kesalahan administratif, sementara kasus korupsi besar berlarut-larut atau berhenti tanpa kepastian. Ketimpangan ini memperkuat kesan bahwa hukum lebih berfungsi melindungi kekuasaan daripada menegakkan keadilan.
Islam menolak standar ganda semacam ini. Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; dan apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi peringatan keras bahwa pembiaran korupsi oleh penguasa adalah jalan menuju kehancuran masyarakat.
Dampak Sosial: Amanah Runtuh, Kepercayaan Hancur
Ketika korupsi terasa aman dan dilindungi, kepercayaan publik runtuh. Rakyat kehilangan keyakinan bahwa kejujuran dan kepatuhan akan menghasilkan keadilan. Negara hukum berubah menjadi negara prosedur, sementara nilai moral ditinggalkan. Dalam perspektif Islam, hilangnya amanah adalah tanda kerusakan besar dalam kepemimpinan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila amanah disia-siakan, maka tunggulah kehancuran.” (HR. Bukhari)
Pandangan Prayogi R. Saputra: Pengkhianatan terhadap Amanah Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa korupsi yang dilindungi sistem adalah bentuk pengkhianatan terbuka terhadap mandat rakyat.
“Tugas negara itu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Jika sistem justru melindungi korupsi, maka negara gagal menjalankan amanahnya dan sedang memelihara kezaliman,” tegas Prayogi.
Menurutnya, kezaliman struktural tidak boleh dinormalisasi atas nama stabilitas atau prosedur.
Solusi: Membongkar Kezaliman Terstruktur
Untuk menghentikan korupsi yang dilindungi sistem, langkah nyata harus diambil:
- Menutup Celah Regulasi yang memungkinkan konflik kepentingan dan impunitas pejabat.
- Memperkuat Independensi Penegak Hukum, serta memberi sanksi tegas terhadap segala bentuk intervensi kekuasaan.
- Transparansi Total dalam anggaran, perizinan, dan pengadaan dengan akses publik yang mudah dan dapat diawasi.
- Akuntabilitas Amanah Pejabat, melalui audit berkala dan pelaporan harta yang dapat diverifikasi.
- Perlindungan Pelapor (Whistleblower) agar keberanian membela kebenaran tidak berujung kriminalisasi.
Korupsi yang dilindungi sistem bukan sekadar masalah tata kelola, tetapi kezaliman terstruktur yang menantang keadilan Allah. Negara tidak bisa berdiri di wilayah abu-abu. Ia harus memilih: membela amanah rakyat dan keadilan, atau terus memelihara sistem zalim yang pada akhirnya akan menghancurkan kepercayaan dan masa depan bersama.