muslimx.id— Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan berlaku efektif mulai Jumat, 2 Januari 2026. Namun, pemberlakuan regulasi ini memunculkan kekhawatiran luas dari masyarakat sipil, aktivis demokrasi, dan pegiat hak asasi manusia.
Alih-alih memperkuat keadilan, sejumlah pasal justru dinilai berpotensi membungkam kritik dan mempersempit kebebasan berpendapat warga negara.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritik regulasi hukum baru yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil. Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyoroti pasal-pasal penghinaan presiden dan pemerintah dalam KUHP baru yang dianggap multitafsir dan rawan digunakan untuk mengkriminalisasi kritik warga, sehingga membahayakan iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Kritik juga diarahkan pada KUHAP baru yang memperluas kewenangan aparat, seperti penahanan dan penyitaan tanpa izin lembaga independen, yang dinilai rawan disalahgunakan dan melemahkan perlindungan HAM. Senada, Ketua YLBHI M Isnur menilai pasal terkait demonstrasi tanpa pemberitahuan berpotensi mengkriminalisasi aksi protes. Secara keseluruhan, masyarakat sipil menilai kontrol negara atas warga dan ruang publik semakin menguat, sementara ruang kebebasan berpendapat kian menyempit.
Partai X: Hukum Tidak Boleh Membungkam Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa tugas negara sejatinya hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil.
“Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat membungkam kritik. Kritik adalah mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi yang sehat,” tegas Prayogi.
Menurutnya, ketika kritik dipidana, negara sedang menjauh dari prinsip keadilan dan mendekati otoritarianisme yang bertentangan dengan nilai konstitusi dan nilai moral bangsa.
Partai X memandang negara hukum harus berdiri di atas keadilan dan kemanusiaan. Hukum wajib melindungi martabat rakyat, bukan melanggengkan kekuasaan.
Pandangan Islam: Kritik adalah Bagian dari Amar Ma’ruf
Dalam pandangan Islam, menyampaikan kritik terhadap kekuasaan bukanlah kejahatan, melainkan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar. Kekuasaan yang kebal kritik justru menjadi sumber kezaliman.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan kebenaran dihadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menegaskan bahwa kritik adalah mekanisme moral untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Membungkam kritik berarti menutup pintu koreksi dan membuka jalan bagi kerusakan yang lebih besar.
Al-Qur’an juga mengingatkan:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Hukum yang adil tidak lahir dari ketakutan rakyat, tetapi dari keberanian negara menerima kritik.
Solusi Partai X: Evaluasi dan Pengawasan Publik
Untuk mencegah kemunduran demokrasi, Partai X mendorong langkah-langkah konkret, antara lain:
- Evaluasi pasal-pasal multitafsir dalam KUHP dan KUHAP baru.
- Pelibatan publik dan masyarakat sipil dalam pengawasan implementasi regulasi.
- Penguatan mekanisme kontrol independen terhadap aparat penegak hukum.
- Penjaminan due process of law secara konsisten.
- Pembentukan forum evaluasi HAM nasional secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Islam, kekuasaan tanpa pengawasan adalah fitnah, dan hukum tanpa keadilan adalah kezaliman.
Penutup: Demokrasi dan Keadilan Tidak Boleh Mundur
Pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru menjadi ujian serius bagi demokrasi Indonesia. Negara harus memilih: menjadikan hukum sebagai pelindung rakyat, atau sebagai alat pembungkam kritik.
Partai X menegaskan demokrasi hanya hidup jika kritik dijamin kebebasannya. Dalam perspektif Islam, negara yang menutup telinga dari nasihat dan kritik akan kehilangan legitimasi moral, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah SWT.