Kebebasan Berpendapat Amanah Allah, Negara Wajib Menjaganya

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menegaskan kebebasan berpendapat harus dilindungi negara menjadi pengingat penting bahwa demokrasi tidak hanya soal ruang bicara, tetapi juga soal rasa aman. Di tengah dinamika kritik publik dan perbedaan pendapat, negara dituntut hadir memastikan warga dapat menyampaikan pikiran tanpa intimidasi, ancaman, atau teror.

Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional sekaligus amanah moral. Ketika negara membiarkan ancaman terhadap aktivis dan akademisi, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi fondasi demokrasi itu sendiri.

Perspektif Islam: Menjaga Kebenaran dan Martabat Manusia

Dalam Islam, kebebasan menyampaikan kebenaran merupakan bagian dari tanggung jawab moral manusia. Allah SWT berfirman:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 104)

Ayat ini menegaskan bahwa menyampaikan pendapat demi kebaikan bersama adalah perintah, bukan pelanggaran. Karena itu, membungkam kritik atau membiarkan teror terhadap penyampai pendapat bertentangan dengan nilai keadilan Islam.

Rasulullah SAW juga bersabda:
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadis ini menempatkan keberanian berpendapat sebagai amal mulia. Negara, karenanya, wajib melindungi mereka yang menjalankan peran tersebut.

Pandangan Partai X: Perlindungan Bukan Sekadar Pernyataan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai penegasan Menteri HAM harus dibuktikan dengan langkah konkret. Menurutnya, kebebasan berpendapat tidak cukup dijamin melalui klaim demokrasi, tetapi melalui perlindungan nyata di lapangan.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Melindungi kebebasan berpendapat adalah inti dari tugas melindungi rakyat,” tegas Rinto.

Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap ancaman sama artinya dengan pengingkaran terhadap konstitusi dan nilai demokrasi.

Ancaman terhadap Demokrasi dan Kepercayaan Publik

Teror terhadap aktivis dan akademisi berpotensi menciptakan ketakutan kolektif. Jika warga merasa tidak aman untuk berbicara, ruang publik akan dipenuhi kepatuhan semu, bukan partisipasi kritis. Dalam jangka panjang, kondisi ini menggerus kepercayaan publik terhadap negara dan melemahkan kualitas kebijakan.

Islam mengingatkan bahwa kezaliman lahir ketika keadilan diabaikan. Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)

Menjaga kebebasan berpendapat adalah bagian dari menegakkan keadilan tersebut.

Solusi: Negara Hadir Menjaga Ruang Aman

Untuk memastikan kebebasan berpendapat benar-benar terlindungi, langkah konkret perlu ditempuh:

  • Mekanisme cepat perlindungan bagi penyampai pendapat yang mengalami ancaman, dengan batas waktu penanganan jelas.
  • Pengusutan transparan dan akuntabel terhadap setiap kasus teror, tanpa tebang pilih.
  • Kanal pengaduan khusus bagi aktivis dan akademisi, disertai pendampingan hukum negara.
  • Evaluasi kinerja aparat dalam perlindungan kebebasan sipil, dengan hasil diumumkan ke publik.
  • Edukasi aparat dan masyarakat tentang kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional dan nilai moral.

Kebebasan berpendapat bukan hadiah negara, melainkan amanah Allah dan hak rakyat. Demokrasi tidak cukup dirayakan melalui pernyataan, tetapi harus dijaga dengan keberanian negara melindungi warganya. Negara yang adil adalah negara yang memastikan setiap suara aman didengar, bukan dibungkam oleh rasa takut.

Share This Article