muslimx.id — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026 menjadi momentum penting pembaruan sistem pemidanaan nasional. Pemerintah menyiapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif penjara bagi pelanggaran tertentu, dengan tujuan mengurangi kepadatan lapas sekaligus mendorong pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Namun, perubahan ini menuntut satu prinsip utama: hukuman harus mendidik dan memulihkan, bukan sekadar mengganti bentuk penderitaan.
Pidana kerja sosial dalam KUHP baru diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, atau pidana penjara maksimal enam bulan dan denda kategori rendah. Pelaksanaannya disiapkan di ratusan lokasi publik mulai dari sekolah, taman kota, hingga tempat ibadah dengan pembimbingan oleh Griya Abhipraya dan mitra pelaksana. Skema ini berpotensi memperbaiki relasi pelaku dengan masyarakat jika dijalankan secara rehabilitatif.
Hukuman dalam Perspektif Islam: Memperbaiki, Bukan Membalas
Islam menempatkan keadilan dan perbaikan akhlak sebagai tujuan utama penegakan hukum. Allah SWT berfirman:
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal, tetapi barang siapa memaafkan dan berbuat baik, maka pahalanya atas tanggungan Allah.” (QS. Asy-Syura [42]: 40)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak berhenti pada pembalasan, melainkan membuka ruang perbaikan dan kebaikan. Dalam konteks pidana kerja sosial, tujuan pemidanaan seharusnya mengarahkan pelaku pada perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial.
Rasulullah SAW juga mencontohkan pendekatan korektif yang mendidik. Beliau bersabda:
“Sesungguhnya Allah Maha Lembut dan mencintai kelembutan dalam segala urusan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelembutan di sini bukan kelemahan, melainkan cara efektif untuk memperbaiki manusia tanpa merusak martabatnya.
Pandangan Partai X: Negara Wajib Menjaga Martabat Manusia
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh jatuh menjadi hukuman administratif semata.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam pemidanaan, negara wajib melindungi martabat manusia dan memastikan hukuman benar-benar memperbaiki perilaku,” tegas Prayogi.
Menurutnya, tanpa pembimbingan dan asesmen yang tepat, kerja sosial berisiko hanya menjadi formalitas yang tidak menyentuh akar masalah pelanggaran.
Risiko Implementasi Tanpa Rehabilitasi
Tanpa standar dan pengawasan ketat, pidana kerja sosial berpotensi menimbulkan masalah baru: diskriminasi penjatuhan hukuman, penyalahgunaan kewenangan, atau pekerjaan yang tidak relevan dengan proses pemulihan pelaku. Jika ini terjadi, tujuan kemanusiaan KUHP baru justru akan tereduksi.
Islam mengingatkan bahwa kerusakan sosial sering lahir dari kelalaian manusia dalam mengelola keadilan. Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.”
(QS. Ar-Rum [30]: 41)
Karena itu, desain dan pelaksanaan kebijakan hukum harus cermat agar tidak menambah kerusakan sosial.
Solusi: Pemidanaan yang Mendidik dan Berkeadilan
Agar pidana kerja sosial benar-benar menjadi instrumen pendidikan sosial, langkah konkret perlu ditempuh:
- Standar nasional rehabilitasi, dengan modul pembinaan yang jelas dan terukur.
- Asesmen individual pelaku, menyesuaikan jenis kerja sosial dengan latar belakang dan kebutuhan pemulihan.
- Pengawasan independen, untuk mencegah diskriminasi dan penyalahgunaan kewenangan.
- Manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga kerja sosial memperkuat kepercayaan publik.
- Transparansi digital, melalui sistem pemantauan terbuka yang dapat diawasi publik.
KUHP baru membuka peluang besar menghadirkan hukum yang lebih manusiawi. Namun, tanpa orientasi pendidikan dan rehabilitasi, hukuman berisiko hanya mengganti bentuk penderitaan. Dalam pandangan Islam dan prinsip keadilan sosial, hukum yang baik adalah hukum yang memperbaiki manusia dan menjaga kemaslahatan bersama. Negara wajib memastikan pemidanaan mendidik, bukan menambah kerusakan.