muslimx.id — Dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Soppeng terhadap seorang pejabat di lingkup BKPSDM menjadi sorotan serius publik. Peristiwa ini bukan sekadar konflik administratif soal penempatan PPPK, tetapi mencerminkan persoalan lebih dalam: penyalahgunaan kekuasaan dan runtuhnya etika pejabat publik. Dalam negara hukum, terlebih dalam nilai agama, kekerasan oleh pejabat tidak pernah memiliki pembenaran.
Perbedaan pendapat dalam urusan birokrasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang beradab. Ketika kekuasaan direspons dengan emosi dan dugaan kekerasan fisik, maka yang tercederai bukan hanya korban, tetapi martabat institusi negara.
Perspektif Islam: Kekuasaan Bukan Alat Menindas
Islam secara tegas mengecam segala bentuk kezaliman, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa emosi, konflik, atau perbedaan kepentingan tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak zalim. Kekuasaan justru menuntut pengendalian diri dan keadilan yang lebih tinggi.
Rasulullah SAW juga mengingatkan dengan keras:
“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu adalah kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Hadis ini menempatkan kezaliman sebagai dosa besar, apa pun bentuk dan pelakunya, termasuk bila dilakukan oleh pejabat negara terhadap bawahannya.
Etika Publik dan Tanggung Jawab Kekuasaan
Pejabat publik bukan pemilik kekuasaan, melainkan pemegang amanah. Jabatan melekatkan kewajiban moral untuk melindungi, melayani, dan memberi teladan. Dugaan kekerasan dalam konflik administrasi menunjukkan kegagalan memahami posisi tersebut. Aparatur sipil negara berhak bekerja tanpa intimidasi, ancaman, atau tekanan fisik dari siapa pun.
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah berat. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kepemimpinan yang melukai dan menakut-nakuti bawahan adalah pengkhianatan terhadap amanah ini.
Sikap Partai X: Tidak Ada Toleransi Kekerasan Pejabat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa konflik birokrasi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Menurutnya, tindakan semacam itu mencederai prinsip pelayanan publik dan negara hukum.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Pejabat yang justru menganiaya aparatur negara berarti gagal menjalankan ketiganya sekaligus,” tegas Prayogi.
Partai X memandang bahwa hukum harus ditegakkan secara setara tanpa memandang jabatan atau posisi kekuasaan.
Solusi: Menegakkan Hukum dan Etika Kekuasaan
Agar kasus serupa tidak berulang dan kepercayaan publik pulih, langkah konkret perlu dilakukan:
- Penegakan hukum objektif dan transparan terhadap dugaan penganiayaan, tanpa intervensi kekuasaan.
- Perlindungan penuh bagi aparatur sipil dari intimidasi dan kekerasan pejabat.
- Evaluasi tata kelola kepegawaian, khususnya penempatan PPPK, agar konflik administratif tidak berulang.
- Mekanisme penyelesaian sengketa nonkekerasan yang jelas dan mengikat bagi pejabat daerah.
- Pelatihan etika kepemimpinan dan kekuasaan berbasis hukum dan nilai moral bagi pejabat publik.
- Sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melakukan kekerasan, sebagai efek jera dan pelajaran publik.
Kekerasan oleh pejabat, apa pun alasannya, adalah kezaliman yang tidak pernah dibenarkan oleh hukum maupun agama. Negara yang beradab menuntut pejabatnya menahan diri, tunduk pada hukum, dan menjaga martabat manusia. Kasus Soppeng harus menjadi pelajaran bersama kekuasaan tanpa etika hanya akan melahirkan ketakutan, bukan pelayanan.