Jaksa OTT, Pengawasan Lemah Cermin Rusaknya Amanah

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Terungkapnya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah jaksa kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kejaksaan yang selama ini tampil di garis depan pemberantasan korupsi justru menghadapi krisis integritas di tubuhnya sendiri. Data Indonesia Corruption Watch mencatat puluhan jaksa terjerat kasus korupsi dalam dua dekade terakhir, menandakan bahwa persoalan ini bukan insiden tunggal, melainkan masalah struktural.

OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di beberapa daerah menunjukkan modus serupa: penyalahgunaan kewenangan penegakan hukum untuk pemerasan dan transaksi perkara. Ketika aparat hukum menggunakan jabatan sebagai alat tekanan, maka hukum berubah dari pelindung rakyat menjadi ancaman bagi keadilan.

Rusaknya Amanah Kekuasaan

Dalam perspektif Islam, jabatan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Firman Allah:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58)

Ayat ini menegaskan dua kewajiban utama aparat hukum: menjaga amanah dan menegakkan keadilan. Ketika jaksa justru menyalahgunakan kewenangan, maka amanah itu telah dirusak secara sadar.

Allah SWT juga memperingatkan:
“Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Pemerasan dan suap oleh aparat hukum termasuk perbuatan batil yang merusak sendi keadilan sosial.

Hadis tentang Bahaya Jabatan Tanpa Integritas

Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang kami angkat menjadi pejabat, lalu ia menyembunyikan sesuatu (korupsi), maka itu adalah ghulul (pengkhianatan).” (HR. Abu Dawud)

Dalam hadis lain, Rasulullah SAW mengingatkan:
“Tidaklah seorang hamba diberi amanah oleh Allah untuk mengurus rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah haramkan baginya surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis-hadis ini menunjukkan betapa berat konsekuensi moral dan spiritual dari penyalahgunaan jabatan publik.

Sikap Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai kasus OTT jaksa sebagai cermin lemahnya pengawasan internal Kejaksaan. Menurutnya, tugas negara itu tiga dan tidak bisa dipisahkan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Jika aparat hukum justru memeras dan bertransaksi perkara, maka negara gagal menjalankan mandatnya. Penegak hukum harus menjadi teladan moral, bukan sumber ketakutan baru bagi rakyat,” tegas Prayogi.

Ia menambahkan bahwa kejaksaan bersih adalah syarat mutlak tegaknya keadilan. Tanpa itu, pemberantasan korupsi akan kehilangan legitimasi.

Solusi: Memulihkan Amanah Penegakan Hukum

Untuk memperbaiki kerusakan amanah dan memulihkan kepercayaan publik, langkah konkret harus dilakukan:

  • Penguatan pengawasan eksternal terhadap Kejaksaan melalui lembaga independen dan partisipasi publik.
  • Transparansi penindakan jaksa bermasalah, termasuk membuka proses hukum secara terbuka tanpa perlindungan institusional.
  • Rotasi dan evaluasi berkala aparat penegak hukum, terutama di posisi rawan penyalahgunaan wewenang.
  • Sanksi tegas dan setara, tanpa kompromi jabatan atau senioritas, agar menimbulkan efek jera.
  • Penguatan pendidikan etika dan integritas, menempatkan amanah sebagai nilai utama dalam penegakan hukum.

OTT terhadap jaksa bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan alarm rusaknya sistem pengawasan dan amanah kekuasaan. Negara wajib berbenah secara serius, karena keadilan tidak akan pernah tegak jika penegaknya sendiri rapuh secara moral. Amanah hukum adalah titipan Allah dan rakyat, dan pengkhianatan terhadapnya hanya akan melahirkan kerusakan yang lebih luas.

Share This Article