muslimx.id — Fakta persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook kembali membuka wajah gelap tata kelola kebijakan publik. Jaksa Penuntut Umum mengungkap puluhan pihak diduga menikmati aliran dana dalam proyek pendidikan nasional yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Kasus ini menegaskan bahwa sektor strategis seperti pendidikan pun tidak luput dari praktik korupsi sistemik. Dalam sidang Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap pola rekayasa kebijakan pengadaan yang melibatkan pejabat internal dan mitra swasta. Kebijakan yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru berubah menjadi sarana memperkaya segelintir pihak. Fakta ini memperlihatkan rapuhnya pengawasan negara dan lemahnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Korupsi sebagai Pengkhianatan Amanah
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal [8]: 27)
Ayat ini menegaskan bahwa amanah jabatan adalah titipan yang harus dijaga dengan kejujuran. Ketika kebijakan pendidikan diselewengkan demi keuntungan pribadi, maka yang dikhianati bukan hanya negara, tetapi juga nilai keimanan.
Allah SWT juga mengingatkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)
Penggelapan dan manipulasi anggaran pendidikan termasuk memakan harta rakyat dengan cara yang batil, karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan anak bangsa.
Hadis tentang Tanggung Jawab Kekuasaan
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa jabatan publik bukan keistimewaan, melainkan tanggung jawab berat yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di pengadilan dunia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa kami angkat menjadi pejabat, lalu ia menyembunyikan sesuatu (korupsi), maka itu adalah ghulul (pengkhianatan).” (HR. Abu Dawud)
Korupsi dalam jabatan publik dengan demikian adalah bentuk pengkhianatan yang serius dalam pandangan Islam.
Sikap Kritis Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan kegagalan negara menjaga amanah kekuasaan. Menurutnya, tugas negara itu tiga dan tidak boleh ditawar: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Korupsi pendidikan adalah kejahatan berlapis. Ia merampok keuangan negara sekaligus merusak masa depan generasi bangsa. Negara wajib menindak tegas tanpa pandang jabatan,” tegas Prayogi.
Ia menambahkan bahwa anggaran pendidikan adalah mandat rakyat yang harus dikelola dengan integritas penuh, bukan dijadikan ladang bancakan kebijakan.
Solusi: Membersihkan Korupsi dari Akar
Untuk mencegah pengkhianatan amanah jabatan terus berulang, langkah konkret perlu ditempuh:
- Penegakan hukum tanpa kompromi, menyasar aktor utama dan penentu kebijakan, bukan hanya pelaksana teknis.
- Audit menyeluruh dan terbuka terhadap seluruh pengadaan pendidikan nasional, terutama proyek berbasis teknologi.
- Transparansi kebijakan dan anggaran, agar publik dapat mengawasi proses sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
- Reformasi sistem pengadaan, menutup celah konflik kepentingan antara pejabat dan korporasi.
- Sanksi tegas dan efek jera, termasuk pemiskinan koruptor dan larangan seumur hidup menduduki jabatan publik.
Sidang yang membuka fakta dugaan korupsi pengadaan pendidikan menjadi peringatan keras bahwa amanah jabatan tidak boleh dikhianati. Kekuasaan tanpa integritas hanya akan melahirkan kerusakan sistemik. Negara wajib membersihkan korupsi hingga ke akar, karena keadilan bukan hanya tuntutan konstitusi, tetapi juga perintah Allah SWT. Pendidikan yang bersih adalah fondasi masa depan bangsa yang adil dan bermartabat.