muslimx.id– Pancasila sering dielu-elukan sebagai fondasi moral negara, tetapi menjalankan amanah pemerintah berarti memastikan kebijakan publik benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan, bukan sekadar retorika atau legitimasi pidato-seremoni. Sayangnya, dalam praktik, tidak sedikit kebijakan justru berjalan menjauh dari nilai-nilai yang diklaim sebagai ruh Pancasila.
Di titik inilah Islam menawarkan kerangka evaluasi yang jernih: maqashid syariah, tujuan-tujuan utama syariat yang menjadi ukuran apakah sebuah kebijakan benar-benar berpihak pada kemaslahatan manusia.
Pancasila dan Janji Keadilan Sosial
Sila-sila Pancasila memuat nilai luhur: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Namun menjalankan amanah pemerintah berarti memastikan nilai-nilai ini benar-benar diwujudkan dalam kebijakan, bukan sekadar dihafal atau diucapkan.
Islam mengajarkan bahwa nilai diuji melalui dampaknya. Kebijakan yang sah secara prosedural, tetapi melahirkan ketimpangan dan penderitaan, tetap harus dikritik.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Keadilan bukan simbol, melainkan hasil nyata yang dirasakan rakyat, terutama mereka yang paling rentan.
Maqashid Syariah sebagai Kompas Kebijakan Publik
Maqashid syariah menegaskan lima tujuan utama yang harus dijaga negara:
- Hifzh ad-din (perlindungan agama)
- Hifzh an-nafs (perlindungan jiwa)
- Hifzh al-‘aql (perlindungan akal)
- Hifzh al-mal (perlindungan harta)
- Hifzh an-nasl (perlindungan keturunan)
Ketika kebijakan publik justru: mengancam keselamatan rakyat, memiskinkan secara struktural, menghambat akses pendidikan dan kesehatan, dan merusak lingkungan hidup.
maka secara prinsipil, kebijakan tersebut gagal memenuhi maqashid, sekalipun dibungkus jargon pembangunan.
Ketika Kebijakan Menyakiti Kemanusiaan
Islam sangat tegas dalam melindungi martabat manusia. Setiap kebijakan yang merendahkan manusia menjadi angka statistik atau objek proyek bertentangan dengan prinsip dasar Islam.
Allah SWT menegaskan:
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam.” (QS. Al-Isra’ [17]: 70)
Ayat ini menjadi kritik langsung terhadap kebijakan yang: menggusur tanpa keadilan, mengabaikan keselamatan kerja, dan mengorbankan lingkungan demi investasi. Kemanusiaan tidak boleh dikalahkan oleh target pertumbuhan atau kepentingan segelintir orang.
Keadilan Ekonomi dan Distribusi Kekayaan
Salah satu indikator paling nyata pengkhianatan nilai negara adalah ketimpangan ekonomi. Kekayaan berputar di lingkaran kecil, sementara mayoritas rakyat menanggung beban pajak, inflasi, dan ketidakpastian hidup.
Islam mengingatkan dengan tegas:
“Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menolak sistem ekonomi yang menumpuk keuntungan pada segelintir elite. Kebijakan fiskal dan ekonomi yang tidak adil bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran nilai moral negara.
Pancasila Tanpa Etika Kekuasaan
Ketika Pancasila hanya dijadikan legitimasi simbolik, sementara kebijakan menjauh dari nilai kemanusiaan dan keadilan, yang terjadi adalah kekosongan etika kekuasaan.
Islam menolak kekuasaan tanpa etika. Dalam kaidah fikih ditegaskan:
“Tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bil mashlahah” (Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berlandaskan kemaslahatan)
Kaidah ini sejatinya sejalan dengan cita-cita Pancasila. Namun tanpa keberanian moral untuk mengoreksi kebijakan yang menyimpang, nilai luhur hanya akan menjadi slogan kosong.
Islam tidak datang untuk menggantikan Pancasila, melainkan menghidupkan nilai-nilainya melalui etika dan tujuan yang jelas. Ketika maqashid syariah dijadikan kompas, kebijakan publik dapat diuji secara objektif: apakah ia melindungi manusia atau justru melukai mereka.
Negara yang baik tidak dibangun dari pidato tentang nilai, tetapi dari keberanian menegakkan keadilan meski berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.