muslimx.id– Salah satu bentuk paling halus namun paling merusak dari fenomena ketika agama dijual adalah komersialisasi ibadah publik. Ibadah yang seharusnya menjadi ruang penghambaan, keikhlasan, dan kesetaraan umat perlahan bergeser menjadi arena transaksi, privilese, dan kepentingan kekuasaan.
Dalam kondisi ini, agama tidak lagi diperdagangkan secara terang-terangan, tetapi dikemas dalam sistem, kebijakan, dan tata kelola yang menjauh dari nilai amanah. Ibadah tetap berjalan, ritual tetap berlangsung, namun ruh keadilan dan keikhlasan kian menipis.
Ibadah yang Kehilangan Kesucian Sosial
Islam menempatkan ibadah bukan hanya sebagai hubungan vertikal antara hamba dan Allah, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Ibadah publik seharusnya mencerminkan keadilan, kesetaraan, dan kemudahan bagi seluruh umat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kesucian ibadah tidak hanya terletak pada bentuknya, tetapi juga pada cara dan niat di baliknya. Ketika akses ibadah dipersulit, dipilah berdasarkan status, atau dijadikan ladang keuntungan, maka disitulah ketika agama dijual, meski dibungkus dalih regulasi dan profesionalisme.
Komersialisasi yang Dilegalkan
Dalam praktik kekuasaan modern, komersialisasi ibadah sering dilegalkan melalui bahasa teknokratis: efisiensi, optimalisasi layanan, atau pengelolaan profesional. Namun ketika logika bisnis mengalahkan logika amanah, ibadah berubah menjadi produk, dan umat diposisikan sebagai konsumen.
Padahal Islam sejak awal menolak segala bentuk eksploitasi dalam urusan ibadah. Allah SWT memperingatkan:
“Celakalah orang-orang yang berbuat curang.” (QS. Al-Muthaffifin: 1)
Ayat ini bukan hanya berlaku dalam transaksi ekonomi, tetapi juga relevan dalam konteks ketika agama dijual melalui praktik yang merugikan umat secara moral dan sosial.
Partai X: Amanah yang Dikhianati oleh Sistem
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X berpendapat, Ibadah publik pada dasarnya adalah amanah besar. Ia menyangkut kepercayaan umat, kesucian agama, dan tanggung jawab di hadapan Allah. Namun ketika ibadah dikelola dengan logika kekuasaan dan keuntungan, amanah itu perlahan dikorbankan.
Fenomena ini berbahaya karena bersifat struktural. Tidak selalu tampak sebagai penyimpangan individu, tetapi sebagai sistem yang membuat ketidak ikhlasan menjadi normal. Dalam situasi seperti ini, agama tidak lagi dijual oleh satu pihak, tetapi oleh mekanisme kekuasaan itu sendiri.
Inilah wajah lain dari ketika agama dijual: ibadah tetap ramai, tetapi keadilan dan kejujuran justru sepi.
Penutup: Mengembalikan Ibadah sebagai Amanah, Bukan Komoditas
Ketika ibadah publik dikomersialisasi, yang paling terdampak adalah umat kecil. Mereka yang seharusnya dilindungi justru tersingkir oleh biaya, prosedur rumit, dan ketimpangan akses. Ibadah yang mestinya mendekatkan manusia kepada Allah justru menjadi sumber luka sosial.
Islam tidak menolak pengelolaan yang rapi dan profesional. Namun Islam menolak keras pengelolaan ibadah yang kehilangan keikhlasan dan keadilan. Ibadah harus dikembalikan sebagai amanah suci, bukan proyek kekuasaan atau ladang keuntungan.
Selama ketika agama dijual masih dibiarkan dalam ruang ibadah publik, selama itu pula agama akan kehilangan daya pemersatu dan pembebasnya. Menjaga kesucian ibadah berarti menjaga martabat agama dan kepercayaan umat sebuah tanggung jawab yang tidak ringan, tetapi mutlak.