muslimx.id– Korupsi sering kali dipersempit sebagai kejahatan individu: pejabat serakah, birokrat tidak bermoral, atau penguasa yang menyalahgunakan jabatan. Padahal, realitas yang dihadapi bangsa hari ini jauh lebih dalam dan berbahaya. Korupsi telah menjelma menjadi budaya korupsi struktural, yakni penyakit sistemik yang tertanam dalam tata kelola negara dan terus berulang lintas rezim.
Budaya korupsi struktural tidak lahir dari satu pemerintahan, melainkan diwariskan melalui sistem yang rusak, pembiaran yang disengaja, serta normalisasi kejahatan yang berulang. Inilah sebabnya mengapa pergantian pemimpin sering tidak diikuti oleh perbaikan tata kelola secara substantif. Yang berubah hanya aktor, sementara pola tetap sama.
Korupsi sebagai Kerusakan Sistemik
Dalam perspektif Islam, kerusakan yang meluas dan terstruktur disebut sebagai fasad fil ardh kerusakan di muka bumi. Allah SWT mengingatkan:
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk membuat kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak; dan Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 205)
Ayat ini relevan untuk membaca budaya korupsi struktural. Ketika kebijakan, regulasi, dan institusi justru memfasilitasi penyelewengan, maka korupsi bukan lagi penyimpangan, melainkan bagian dari sistem itu sendiri. Negara kehilangan fungsi penjaga amanah dan berubah menjadi ruang kompromi kepentingan.
Lintas Rezim, Pola yang Sama
Salah satu ciri paling berbahaya dari budaya korupsi struktural adalah kemampuannya bertahan lintas kekuasaan.
Setiap rezim datang dengan jargon reformasi, tetapi struktur lama tetap dipelihara. Aparat yang bermasalah tidak disingkirkan, sistem pengawasan dilemahkan, dan penegakan hukum dimanipulasi.
Dalam kondisi seperti ini, korupsi menjadi warisan kekuasaan. Ia tidak perlu diajarkan secara formal karena sistem sudah “mendidik” para pelakunya. Siapa pun yang masuk ke dalamnya dipaksa beradaptasi atau tersingkir.
Partai X: Korupsi yang Dilembagakan
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute, menilai bahwa akar masalah korupsi di Indonesia bukan sekadar lemahnya moral individu, melainkan korupsi yang telah dilembagakan dalam struktur kekuasaan.
Menurutnya, selama sistem memberi ruang aman bagi pelaku korupsi dan menghukum pihak yang kritis, maka budaya korupsi struktural akan terus diproduksi.
Prayogi menegaskan bahwa negara gagal menjalankan fungsi etiknya ketika hukum dan pengawasan tunduk pada kompromi. Dalam kondisi ini, korupsi tidak lagi dipandang sebagai kejahatan luar biasa, melainkan sebagai “biaya” yang dianggap wajar. Inilah tanda paling jelas bahwa negara sedang sakit secara moral.
Pengkhianatan Amanah dalam Perspektif Islam
Islam memandang kekuasaan sebagai amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seorang pemimpin yang diberi amanah mengurus urusan kaum Muslimin, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan amanah. Ketika budaya korupsi struktural dibiarkan, dosa tersebut tidak hanya ditanggung individu, melainkan menjadi dosa sosial yang melibatkan sistem dan para penikmatnya.
Menuju Pembongkaran Budaya Korupsi Struktural
Membongkar budaya korupsi struktural tidak cukup dengan operasi tangkap tangan atau retorika antikorupsi. Diperlukan keberanian, reformasi sistemik, dan pemulihan nilai moral dalam tata kelola negara. Islam menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu dan amanah dijaga tanpa kompromi.
Selama korupsi masih diperlakukan sebagai penyimpangan kecil, dan bukan sebagai penyakit sistemik, maka keadilan sosial akan terus menjadi janji kosong.
Budaya korupsi struktural hanya bisa dihentikan jika negara kembali pada nilai amanah, keadilan, dan rasa takut kepada Allah nilai yang seharusnya menjadi fondasi setiap kekuasaan.