muslimx.id — Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 versi Sekolah Negarawan menawarkan koreksi mendasar dalam cara memandang kepemimpinan nasional: marwah negara tidak boleh digantungkan pada satu figur, melainkan harus dijaga oleh kepemimpinan kolektif yang bekerja di atas nilai, konstitusi, dan amanah sejarah bangsa.
Salah satu kelemahan serius dalam praktik ketatanegaraan modern adalah ketergantungan berlebihan pada figur tunggal. Negara dipersonalisasi, arah bangsa dititipkan pada satu orang, dan harapan kolektif disederhanakan menjadi kepercayaan pada individu. Ketika figur itu kuat, negara tampak stabil. Namun ketika figur itu lemah atau bermasalah, negara ikut terguncang.
Negara yang besar tidak disangga oleh orang kuat, melainkan oleh sistem kepemimpinan yang matang dan berlapis.
Negara Terlalu Mulia untuk Dititipkan pada Satu Orang
Sejarah politik menunjukkan bahwa personalisasi negara selalu berujung pada dua resiko besar: kultus dan keruntuhan. Ketika pemimpin dipuja berlebihan, kritik mati. Ketika pemimpin jatuh, negara kehilangan pegangan moral. Dalam kedua kondisi tersebut, rakyat menjadi korban.
Padahal negara bukan milik presiden, bukan milik partai, dan bukan milik rezim. Negara adalah milik generasi masa lalu, generasi hari ini, dan generasi yang akan datang. Karena itu, marwah negara harus dijaga oleh struktur kepemimpinan yang kolektif, saling mengoreksi, dan berkesinambungan.
Islam sendiri menolak kepemimpinan yang absolut dan terpusat pada satu kehendak. Allah SWT berfirman:
“Dan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka.” (QS. Asy-Syura: 38)
Ayat ini menegaskan bahwa kemuliaan kepemimpinan lahir dari kolektivitas dan musyawarah, bukan dari dominasi satu figur.
Kepemimpinan Kolektif sebagai Penjaga Nilai dan Konstitusi
Kepemimpinan kolektif bukan berarti negara berjalan tanpa pemimpin atau tanpa arah. Justru sebaliknya: arah negara dijaga bersama oleh lembaga-lembaga yang memiliki jarak dari politik harian dan kepentingan elektoral.
Dalam desain ketatanegaraan ini:
- Negara dijaga oleh kepemimpinan kolektif sebagai penjaga nilai dan konstitusi
- Pemerintah dijalankan oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan
- Kekuasaan tidak terkonsentrasi, tetapi terdistribusi secara bermartabat
Kepemimpinan kolektif memastikan bahwa siapapun yang memerintah, negara tetap berada di jalur konstitusi, keadilan, dan cita-cita kebangsaan.
Partai X: Negara Butuh Penjaga Marwah, Bukan Pahlawan Politik
Erick Karya Ketua Umum Partai X menegaskan bahwa salah satu kesalahan berpikir terbesar dalam politik modern adalah mencari penyelamat tunggal bagi negara. Menurutnya, logika strong man justru melemahkan institusi dan memiskinkan budaya kenegaraan.
“Negara tidak boleh bergantung pada orang hebat. Negara harus dibangun agar tetap bermartabat bahkan ketika dipimpin oleh orang biasa,” tegas Erick.
Ia menilai kepemimpinan kolektif adalah cara paling rasional dan etis untuk menjaga marwah negara. Ketika tanggung jawab negara dibagi secara institusional, tidak ada satu figur pun yang dapat mengklaim negara sebagai miliknya.
Bagi Erick, pemimpin boleh datang dan pergi, tetapi negara harus tetap berdiri tegak dengan nilai yang sama. Inilah esensi kepemimpinan kolektif: menjaga kesinambungan, bukan mengultuskan kehebatan personal.
Penutup: Marwah Negara Dijaga Bersama
Dengan kepemimpinan kolektif, pergantian pemerintahan tidak lagi menjadi peristiwa traumatis. Negara tidak berubah watak hanya karena pemimpinnya berganti. Arah besar tetap dijaga, sementara kebijakan teknis dapat disesuaikan.
Gagasan Besar Amandemen Kelima UUD 1945 tentang kepemimpinan kolektif bukan sekadar desain kelembagaan, melainkan ikhtiar menjaga martabat negara. Negara tidak boleh diserahkan pada heroisme politik, tetapi dijaga melalui sistem, nilai, dan musyawarah.
Sebagaimana ditegaskan Erick Karya, bangsa yang kuat bukan bangsa yang selalu berharap pada pemimpin hebat, melainkan bangsa yang mampu menjaga negara tetap bermartabat siapapun pemimpinnya.
Ketika marwah negara dijaga bersama, kekuasaan kehilangan arogansinya. Dan disitulah negara kembali menjadi milik rakyat bukan milik penguasa.